Ini Insentif BI bagi Bank yang Bantu Penanganan Dampak Corona

Rabu, 01 April 2020 - 14:01 WIB
Ini Insentif BI bagi...
Ini Insentif BI bagi Bank yang Bantu Penanganan Dampak Corona
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, berlaku pada 1 April 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50 bps).

"Pemberian insentif ini dilakukan pertama kali pada tanggal 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ujar Onny di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dia melanjutkan, penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

"Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," jelasnya.

Dia menambahkan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait guna memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0188 seconds (0.1#10.140)