Melalui Perppu, Pemerintah Akan Tambah Anggaran untuk Penanganan Corona

Rabu, 01 April 2020 - 15:00 WIB
Melalui Perppu, Pemerintah...
Melalui Perppu, Pemerintah Akan Tambah Anggaran untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sangat penting untuk meyelamatkan ekonomi negara dari dampak virus corona.

Melalui Perppu ini, pemerintah akan menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan corona sebesar Rp405,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya Perppu ini akan ada beberapa aturan turunan. Saat ini, aturan tersebut sedang diramu agar tambahan anggaran yang besar ini benar-benar efektif.

"Jadi kami dengan empat Menteri Koordinator (Menko), KSSK kita coba meramu ini semua untuk bisa mewujudkan dalam landasan hukum yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk langkah-langkah kesehatan jaring pengaman sosial dan ekonomi," ujarnya dalam teleconfrence, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, dalam meramu anggaran tambahan, pemerintah bakal melakukannya secara cepat dan terukur. Apalagi, dampak pandemi corona terhadap ekonomi ini sangat serius bahkan berpotensi krisis jika berlangsung cukup lama.

"Tapi ini semua work in progress, landasan hukum awal sudah dibuat sehingga nanti Menko bisa desain. Karena sektor ekonomi yang terpengaruh sangat bervariasi," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan anggaran ini akan mencakup seluruh sektor yang terdampak. Misalnya saja sektor dunia usaha pemerintah tengah merumuskan mekanisme dan aturan agar dunia usaha bisa diberikan keringanan pajak.

"Menko sudah koordinasikan mengenai gimana melihat sektor ekonomi. Instrumennya dalam bentuk apa PPh 21 atau 25 atau PPN restitusi. Kami terus bersama merumuskan itu," kata Sri Mulyani.

Sementara dari sisi sosial, pemerintah juga ingin memastikan bantuan sosial ini bisa betul-betul terasa manfaatnya oleh masyarakat. Mengingat saat ini kegiatan masyarakat dibatasi untuk mencegah penularan virus corona yang lebih luas lagi.

"Dan kita juga lihat untuk sosial safety net dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) dan Mensos tentang jumlah ekspansi. Kalau sekarang orang bekerja dari rumah dan tidak boleh berkumpul, maka sektor informal itu yang terkena paling dalam. Maka caranya untuk capai mendapat dukungan seperti apa," terang Sri Mulyani.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sah! DPR Setuju Perppu...
Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang
Ketentuan Pansel DK...
Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004
Sah! RAPBN 2023 Jadi...
Sah! RAPBN 2023 Jadi Undang-undang: Belanja Negara Tembus Rp3.000 Triliun
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Berita Terkini
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
26 menit yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
56 menit yang lalu
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
1 jam yang lalu
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
2 jam yang lalu
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
2 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved