Sah! RAPBN 2023 Jadi Undang-undang: Belanja Negara Tembus Rp3.000 Triliun

Kamis, 29 September 2022 - 17:58 WIB
loading...
Sah! RAPBN 2023 Jadi Undang-undang: Belanja Negara Tembus Rp3.000 Triliun
RAPBN 2023 disahkan menjadi APBN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rapat paripurna sore ini (29/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan.



"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Gobel yang kemudian disambut dengan jawaban "Setuju" oleh semua anggota yang hadir.

APBN 2023 yang telah disahkan ini mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Selain itu, pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.

Untuk belanja negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. Dengan target belanja yang masih lebih besar dibandingkan penerimaan, maka akan terjadi defisit sebesar Rp598,2 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, untuk asumsi dasar makro 2023 yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,3%
Laju inflasi: 3,6%
Nilai tukar rupiah: Rp14.800 per dolar AS
Tingkat bunga SUN 10 tahun: 7,90%
Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD90 per barrel
Lifting minyak bumi: 660 ribu barel per hari
Lifting gas bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari



Untuk sasaran dan indikator pembangunan 2023 mencakup:
Tingkat pengangguran terbuka: 5,3-6%
Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5%
Rasio gini: 0,375-0,378
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,31-73,49
Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)