Ini Sederet Kebijakan BI untuk Tangkal Imbas Corona

Rabu, 01 April 2020 - 17:13 WIB
Ini Sederet Kebijakan BI untuk Tangkal Imbas Corona
Ini Sederet Kebijakan BI untuk Tangkal Imbas Corona
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang merupakan langkah antisipatif bersama pemerintah, Otoritas Jasa keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BI akan menyiapkan sederet kebijakan dalam menangkal imbas virus corona terhadap ekonomi Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral akan membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah. Peran BI adalah sebagai last resort," ujar Perry di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan, pembelian ini akan diatur bersama antara menteri keuangan dan gubernur BI dengan mempertimbangkan antara lain kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi. "Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan," ujarnya.

Dia menambahkan, sebagai langkah antisipatif, BI juga membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. "Juga memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik," jelasnya

BI juga melakukan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk, tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing. Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," tegasnya.

Perry menambahkan, pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.

"BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6189 seconds (0.1#10.140)