Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa

Kamis, 02 April 2020 - 14:24 WIB
Gubernur BI: Indonesia...
Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa kewenangan bank sentral dalam pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Hal ini mengingat investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku

Lebih lanjut, Ia menerangkan tidak akan mengubah aturan devisa bebas dan bank sentral tidak mengontrol devisa untuk menjaga kurs rupiah yang terus tertekan. Diterangkan juga olehnya, pemberian kewenangan kepada BI dalam Perppu 1/2020 bukan untuk mengontrol devisa, melainkan hanya mengatur lalu lintas devisa saja.

"Ingat ini bukan kontrol devisa, Indonesia tidak akan menerapkan kontrol devisa," ujar Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi Penduduk ke dalam Rupiah.

"Ini merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," jelasnya

Dia menambagkan engelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.

"Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rrupiah," katanya.

Saat ini pengaturan devisa bagi Penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jurus BI Selamatkan...
Jurus BI Selamatkan Rupiah tanpa Korbankan Cadangan Devisa
Naik Tipis, Cadangan...
Naik Tipis, Cadangan Devisa Indonesia USD152,6 Miliar per Juni 2025
Cadev Akhir Juli 2024...
Cadev Akhir Juli 2024 Naik Jadi USD145,4 Miliar Saat Rupiah Ambles, Ini Sebabnya
Gegara Jaga Rupiah,...
Gegara Jaga Rupiah, Cadangan Devisa April 2024 Turun Jadi USD136,2 Miliar
Buat Bayar Utang, Cadangan...
Buat Bayar Utang, Cadangan Devisa Indonesia Juli 2025 Turun ke USD152,0 Miliar
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Berita Terkini
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
1 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
3 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
3 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
5 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
6 jam yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved