Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa

Kamis, 02 April 2020 - 14:24 WIB
Gubernur BI: Indonesia...
Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa kewenangan bank sentral dalam pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Hal ini mengingat investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku

Lebih lanjut, Ia menerangkan tidak akan mengubah aturan devisa bebas dan bank sentral tidak mengontrol devisa untuk menjaga kurs rupiah yang terus tertekan. Diterangkan juga olehnya, pemberian kewenangan kepada BI dalam Perppu 1/2020 bukan untuk mengontrol devisa, melainkan hanya mengatur lalu lintas devisa saja.

"Ingat ini bukan kontrol devisa, Indonesia tidak akan menerapkan kontrol devisa," ujar Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi Penduduk ke dalam Rupiah.

"Ini merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," jelasnya

Dia menambagkan engelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.

"Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rrupiah," katanya.

Saat ini pengaturan devisa bagi Penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)