Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa

Kamis, 02 April 2020 - 14:24 WIB
Gubernur BI: Indonesia...
Gubernur BI: Indonesia Tidak Akan Menerapkan Kontrol Devisa
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa kewenangan bank sentral dalam pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Hal ini mengingat investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku

Lebih lanjut, Ia menerangkan tidak akan mengubah aturan devisa bebas dan bank sentral tidak mengontrol devisa untuk menjaga kurs rupiah yang terus tertekan. Diterangkan juga olehnya, pemberian kewenangan kepada BI dalam Perppu 1/2020 bukan untuk mengontrol devisa, melainkan hanya mengatur lalu lintas devisa saja.

"Ingat ini bukan kontrol devisa, Indonesia tidak akan menerapkan kontrol devisa," ujar Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi Penduduk ke dalam Rupiah.

"Ini merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," jelasnya

Dia menambagkan engelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.

"Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rrupiah," katanya.

Saat ini pengaturan devisa bagi Penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
(akr)
Berita Terkait
Jurus BI Selamatkan...
Jurus BI Selamatkan Rupiah tanpa Korbankan Cadangan Devisa
Cadev Akhir Juli 2024...
Cadev Akhir Juli 2024 Naik Jadi USD145,4 Miliar Saat Rupiah Ambles, Ini Sebabnya
Gegara Jaga Rupiah,...
Gegara Jaga Rupiah, Cadangan Devisa April 2024 Turun Jadi USD136,2 Miliar
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Berita Terkini
China Desak AS Cabut...
China Desak AS Cabut Kebijakan Tarif Sepihak, Bantah Sudah Bicara dengan Trump
38 menit yang lalu
Jadi Inspirasi Negara...
Jadi Inspirasi Negara Lain, Delegasi SSTC Dalami Model Pemberdayaan Petani Muda Berteknologi Kementan
1 jam yang lalu
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
9 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
9 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
9 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
10 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved