Ekonom Sebut Relaksasi Kredit Bisa Untungkan Perbankan

Kamis, 02 April 2020 - 15:29 WIB
Ekonom Sebut Relaksasi Kredit Bisa Untungkan Perbankan
Ekonom Sebut Relaksasi Kredit Bisa Untungkan Perbankan
A A A
JAKARTA - Untuk menekan dampak ekonomi akibat wabah corona, pemerintah mengeluarkan beragam stimulus. Salah satu yang menjadi perhatian ialah relaksasi kelonggaran pembayaran cicilan kredit selama satu tahun bagi UMKM.

Kelonggaran pembayaran cicilan kredit ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang juga bagian dari stimulus ekonomi jilid II. Dalam beleid ini, OJK memberikan relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Kelonggaran ini disinyalir membuat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan menjadi membengkak. NPL gross industri perbankan meningkat dari 2,53% di Desember 2019 menjadi 2,7% pada Februari 2020 lalu.

Ekonom Bank BNI Ryan Kiryanto menilai relaksasi kredit justru bisa menguntungkan perbankan. "Stimulus via POJK cukup efektif membantu perbankan dan debitur di sektor riil dalam menyehatkan kembali usahanya. Operasi usahanya kembali normal, cash flow-nya kembali lancar, serta solvabilitas dan profitabilitas tetap membaik dan stabil," ujar Ryan saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya stimulus POJK tadi, maka NPL bisa ditekan lebih rendah, juga persentase Loan at Risks (LaR) juga dapat diturunkan sehingga biaya pencadangan atau CKPN dapat diturunkan. "Ini pada akhirnya membantu profitabilitas bank," jelasnya.

Ryan menambahkan implementasi POJK harus dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah moral hazard dan menjunjung tinggi asas keadilan.

POJK No. 11/2020 memang secara spesifik restrukturisasi kreditnya diperuntukkan bagi sektor-sektor ekonomi atau lapangan usaha (LU) yang secara langsung atau tidak langsung terdampak pandemi Covid-19 melalui jalur perdagangan, investasi dan keuangan.

"Sedangkan bagi debitur yang bermasalah disebabkan bukan karena Covid-19 tetap direstrukturisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Disinilah bank-bank harus cermat dan cerdas dalam memetakan debitur yang terpapar Covid-19 dan yang tidak, supaya tidak ada moral hazard dan tidak ada penumpang gelap," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)