Sri Mulyani Serahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Kamis, 02 April 2020 - 21:20 WIB
Sri Mulyani Serahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR
Sri Mulyani Serahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Sri Mulyani berharap Perppu ini dapat disetujui menjadi undang-undang (UU), sehingga dapat menjadi landasan dalam menjalankan kebijakan kesehatan dan ekonomi dalam menghadapi dampak pandemi virus corona.

"Saya bersama Pak Yasonna yang mewakili pemerintah menyerahkan Perppu ini untuk dibahas dan disetujui oleh DPR menjadi undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi Indonesia akibat dampak penyebaran virus corona. Virus ini telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan berpotensi menciptakan krisis keuangan dan ekonomi.

"Perppu ini dapat menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Membantu masyarakat terdampak juga sektor usaha, menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Perppu ini, pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp405,1 triliun.

Anggaran sebesar itu terdiri dari insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit Rp150 triliun.

Insentif kesehatan akan diberikan dalam bentuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya, serta upgrade132 Rumah Sakit rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet.

Kemudian akan memberikan insentif bagi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang.

Untuk insentif perlindungan sosial akan diberikan dalam bentuk tambahan anggaran program Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Program Kartu Harapan (PKH), diskon tarif listrik, insentif perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, dan sembako.

Selanjutnya, insentif perpajakan berupa gratis PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan berpenghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Lalu, gratis PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Diskon 30% pembayaran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu KITE dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, diskon PPh Badan 22% untuk periode 2020-2021, 20% untuk 2022, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu. Tak ketinggalan, penundaan bayar pokok dan bunga KUR selama enam bulan.

Sementara untuk insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit diberikan melalui stimulus dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Begitu pula melalui restrukturisasi seluruh kredit tanpa melihat plafon dan restrukturisasi kredit UMKM.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2792 seconds (0.1#10.140)