Sri Mulyani Serahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Kamis, 02 April 2020 - 21:20 WIB
Sri Mulyani Serahkan...
Sri Mulyani Serahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Sri Mulyani berharap Perppu ini dapat disetujui menjadi undang-undang (UU), sehingga dapat menjadi landasan dalam menjalankan kebijakan kesehatan dan ekonomi dalam menghadapi dampak pandemi virus corona.

"Saya bersama Pak Yasonna yang mewakili pemerintah menyerahkan Perppu ini untuk dibahas dan disetujui oleh DPR menjadi undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi Indonesia akibat dampak penyebaran virus corona. Virus ini telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan berpotensi menciptakan krisis keuangan dan ekonomi.

"Perppu ini dapat menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Membantu masyarakat terdampak juga sektor usaha, menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Perppu ini, pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp405,1 triliun.

Anggaran sebesar itu terdiri dari insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit Rp150 triliun.

Insentif kesehatan akan diberikan dalam bentuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya, serta upgrade132 Rumah Sakit rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet.

Kemudian akan memberikan insentif bagi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang.

Untuk insentif perlindungan sosial akan diberikan dalam bentuk tambahan anggaran program Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Program Kartu Harapan (PKH), diskon tarif listrik, insentif perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, dan sembako.

Selanjutnya, insentif perpajakan berupa gratis PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan berpenghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Lalu, gratis PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Diskon 30% pembayaran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu KITE dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, diskon PPh Badan 22% untuk periode 2020-2021, 20% untuk 2022, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu. Tak ketinggalan, penundaan bayar pokok dan bunga KUR selama enam bulan.

Sementara untuk insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit diberikan melalui stimulus dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Begitu pula melalui restrukturisasi seluruh kredit tanpa melihat plafon dan restrukturisasi kredit UMKM.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah! DPR Setuju Perppu...
Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
ICW: Ada Kekuatan Besar...
ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
DPR Dorong Pemerintah...
DPR Dorong Pemerintah Buka Data Persebaran PDP dan ODP Corona
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
9 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
58 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved