ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:19 WIB
loading...
ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
Ilustrasi RUU Minerba. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menjelaskan polemik penolakan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) tidak serta merta datang tiba-tiba. Sehingga dirinya menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah yang menyepakti revisi tersebut dengan terburu-buru.

Egi menilai ada kekuatan besar yang menggerakkan DPR dan pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut. Kekuatan besar tersebut tak lain lagi yaitu elit kaya pengusaha batu bara.

"Kita ketahui bahwa industri batu bara terafiliasi dengan elit kaya. Seperti Toba Grup terafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian Bumi Resources afiliasi dengan Bakrie. tentunya sudah kita ketahui secara umum," kata dia dalam konferensi pers Bersihkan Indonesia Menyikapi Pengesahan RUU Minerba di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Maka itu, dirinya menilai jika industri batu bara sudah menjadi bancakan berbagai pihak. Sehingga bukan hal aneh lagi jika RUU tersebut disahkan.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah mengatakan, lama atau tidaknya pembahasan UU tersebut tak menjamin mutu dan kualitas dari RUU ini. Apalagi dalam proses pembahasannya tidak melibatkan masyarakat sipil yang tekena dampak dari proses kegiatan pertambangan.

Dengan disahkannya RUU Minerba ini meniliki daya rusak yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan yang menyasar segala aspek yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

"Menyasar hutan, air, tanah, polusi limbanhya. Hilangnya akses warga karena uu ini itu menunjukan bahwa imperialis pertambangan tidak mengenal batas," ujarnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)