Banyak Daerah Terjangkit Covid-19, Indeks Manufaktur Indonesia Turun

Jum'at, 03 April 2020 - 07:05 WIB
Banyak Daerah Terjangkit...
Banyak Daerah Terjangkit Covid-19, Indeks Manufaktur Indonesia Turun
A A A
JAKARTA - Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia dari IHS Markit turun dari 51,9 pada Februari ke posisi 45,3 di Maret 2020. Data ini menunjukkan penurunan tajam pada kondisi operasional sejak survei dimulai pada April 2011.

Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui tertekannya indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur Indonesia pada akhir kuartal I/2020 turut dipengaruhi banyaknya daerah yang terjangkit Covid-19. Alhasil, penurunan utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.

“Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50%, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,” ujarnya di Jakarta kemarin. (Baca: Industri China Mulai Bangkit, Menperin Ajak Ambil Peluang)

Tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada bulan Maret 2020 karena dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap rantai pasok. Hampir seluruh PMI manufaktur regional turun di bawah 50.

Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020.

Agus akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal untuk menggairahkan sektor industri di dalam negeri. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lock down) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Adapun stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. “Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan. Ini untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu,” katanya. (Baca juga: Kemenperin Dorong Industri Tingkatkan Produksi Alat Kesehatan)

Sejumlah peraturan telah diterbitkan, yang juga terkait sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian nasional.

Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus korona.

Kepala Ekonom IHS Markit, Bernard Aw, mengatakan, penurunan paling tajam pada bulan Maret ini disebabkan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menghantam sektor ini dan menyebabkan penurunan tajam pada permintaan. “Headline PMI turun ke posisi paling rendah dalam sembilan tahun pada titik 45,3 pada bulan Maret, yang secara umum menggambarkan pertumbuhan GDP melambat pada kisaran tahunan 4,6%,” ujarnya.

Menurut Aw, kondisi permintaan melemah tajam dengan total permintaan baru turun pada catatan terendah selama survei, yang disebabkan kondisi penjualan ekspor yang hampir runtuh. Lapangan kerja berkurang pada kisaran yang belum terjadi selama empat setengah tahun karena pabrik ditutup sementara atau mengurangi kapasitas produksi di tengah-tengah melemahnya penjualan.

“Penghentian operasi dan banjir, juga upaya global pencegahan antivirus, menempatkan rantai pasok di bawah tekanan yang kuat. Waktu pengiriman dari pemasok diperpanjang pada kisaran paling lama sepanjang survei,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah saat ini sedang mengkaji pem-berian keringanan tarif listrik bagi sektor industri sebagai stimulus menekan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah berencana mengeluarkan kembali paket kebijakan terkait stimulus di sektor industri setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi masyarakat tidak mampu.

“Tadi saya berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Sepertinya akan dikeluarkan stimulus di bidang ketenagalistrikan, termasuk di sektor industri,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana saat konferensi pers virtual di Jakarta kemarin. (Baca juga: Lockdown Picu Perlambatan Industri, Ekonom: Perlu Kebijakan Tepat)

Menurut dia, saat ini pemerintah masih mengkaji, menginventarisasi serta menyaring dampak sektor industri di lapangan. Selain itu, pemerintah juga terus melihat dampak ekonomi global akibat pandemi Covid-19.

“Sejauh ini sektor industri memang belum ada yang meminta penangguhan pembayaran tarif listrik. Tapi, kami tetap antisipasi dengan melihat dinamika ke depan dan menyaring keluhan di lapangan,” kata Rida. (Oktiani Endarwati/Nanang Wijayanto)
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7960 seconds (0.1#10.140)