AP II Sesuaikan Pola Operasional Bandara di Masa Pandemi Corona
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa mulai 1 April 2020 bandara-bandara di bawah pengelolaan perseroan sudah menjalankan penyesuaian pola operasional sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan wabah corona (COVID-19).
Penyesuaian pola operasional dilakukan dinamis dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan di masing-masing bandara.
Melalui strategi penyesuaian pola operasional maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel, sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan untuk melakukan pengkondisian alur penumpang di bandara agar physical distancing dapat tetap dilakukan.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penyesuaian pola operasional ini bertujuan untuk menjaga aspek kesehatan dari penumpang pesawat, pengunjung bandara, dan pekerja di bandara. Salah satunya pembatasan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta melakukan pembatasan operasional di Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, serta di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara itu maskapai yang biasa beroperasi di Sub Terminal 2F dipindah sementara ke Terminal 3.
“Soekarno-Hatta sudah melakukan penyesuaian pola operasional. Dengan melakukan pembatasan operasional di terminal, maka alur penumpang di keseluruhan bandara otomatis lebih sederhana dan membuat pemeriksaan keamanan serta pengawasan kesehatan dapat lebih optimal,” ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Dia melanjutkan, penyesuaian operasional seperti di Soekarno-Hatta ini juga sudah diterapkan di bandara bandara lain di bawah PT Angkasa Pura II.
"Melalui strategi ini maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II bisa beroperasi optimal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pematuhan terhadap peraturan di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Adapun fasilitas yang dapat diminimalkan guna pengkondisian dan penyederhanaan alur penumpang adalah yang non-prioritas seperti misalnya lift, travellator, eskalator, lampu penerangan dan lain sebagainya.
Terkait dengan penyesuaian pola operasional ini, PT Angkasa Pura II juga memberlakukan optimalisasi SDM Operasional, di mana diberlakukan sistem roster dinas bagi karyawan yang bertugas dalam mendukung operasional bandara.
“Adanya sistem roster ini membuat karyawan di operasional bandara bisa memiliki waktu bekerja di rumah sehingga risiko terpapar virus berkurang. Di saat seperti ini sudah sewajarnya aspek kesehatan menjadi prioritas,” ujar Awaluddin.
Adapun saat ini berlaku 4 kategori status operasional bandara yang diterapkan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, yaitu kategori status operasi Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.
Masing masing kategori status operasi bandara menunjukkan jumlah personil, jam operasi dan sumber daya (resources) yang beroperasi memgelola bandara dalam masa wabah Covid-19 ini.
Dengan memperhatikan tren pergerakan penumpang serta penetapan Status Masa Tanggap Keadaan Darurat COVID-19 di tingkat nasional dari 29 Februari – 29 Mei 2020, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19), maka dilakukan penyesuaian kategori status operasi bandara sebagai berikut :
Slow Down Operation :
1. Silangit di Tapanuli Utara
2. Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
3. Minangkabau di Padang
Minimum Operation :
1. Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Sultan Iskandar Muda di Aceh
3. Kualanamu di Deli Serdang
4. Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
5. Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
6. Fatmawati Soekarno di Bengkulu
7. HAS Hanandjoeddin di Belitung
8. Sultan Thaha di Jambi
9. Husein Sastranegara di Bandung
10. Banyuwangi
11. Supadio di Pontianak
12. Tjilik Riwut di Palangkaraya
13. Kertajati di Majalengka
14. Raden Inten di Lampung
15. Depati Amir di Pangkalpinang
16. Halim Perdanakusuma di Jakarta
Penyesuaian pola operasional dilakukan dinamis dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan di masing-masing bandara.
Melalui strategi penyesuaian pola operasional maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel, sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan untuk melakukan pengkondisian alur penumpang di bandara agar physical distancing dapat tetap dilakukan.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penyesuaian pola operasional ini bertujuan untuk menjaga aspek kesehatan dari penumpang pesawat, pengunjung bandara, dan pekerja di bandara. Salah satunya pembatasan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta melakukan pembatasan operasional di Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, serta di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara itu maskapai yang biasa beroperasi di Sub Terminal 2F dipindah sementara ke Terminal 3.
“Soekarno-Hatta sudah melakukan penyesuaian pola operasional. Dengan melakukan pembatasan operasional di terminal, maka alur penumpang di keseluruhan bandara otomatis lebih sederhana dan membuat pemeriksaan keamanan serta pengawasan kesehatan dapat lebih optimal,” ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Dia melanjutkan, penyesuaian operasional seperti di Soekarno-Hatta ini juga sudah diterapkan di bandara bandara lain di bawah PT Angkasa Pura II.
"Melalui strategi ini maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II bisa beroperasi optimal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pematuhan terhadap peraturan di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Adapun fasilitas yang dapat diminimalkan guna pengkondisian dan penyederhanaan alur penumpang adalah yang non-prioritas seperti misalnya lift, travellator, eskalator, lampu penerangan dan lain sebagainya.
Terkait dengan penyesuaian pola operasional ini, PT Angkasa Pura II juga memberlakukan optimalisasi SDM Operasional, di mana diberlakukan sistem roster dinas bagi karyawan yang bertugas dalam mendukung operasional bandara.
“Adanya sistem roster ini membuat karyawan di operasional bandara bisa memiliki waktu bekerja di rumah sehingga risiko terpapar virus berkurang. Di saat seperti ini sudah sewajarnya aspek kesehatan menjadi prioritas,” ujar Awaluddin.
Adapun saat ini berlaku 4 kategori status operasional bandara yang diterapkan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, yaitu kategori status operasi Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.
Masing masing kategori status operasi bandara menunjukkan jumlah personil, jam operasi dan sumber daya (resources) yang beroperasi memgelola bandara dalam masa wabah Covid-19 ini.
Dengan memperhatikan tren pergerakan penumpang serta penetapan Status Masa Tanggap Keadaan Darurat COVID-19 di tingkat nasional dari 29 Februari – 29 Mei 2020, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19), maka dilakukan penyesuaian kategori status operasi bandara sebagai berikut :
Slow Down Operation :
1. Silangit di Tapanuli Utara
2. Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
3. Minangkabau di Padang
Minimum Operation :
1. Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Sultan Iskandar Muda di Aceh
3. Kualanamu di Deli Serdang
4. Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
5. Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
6. Fatmawati Soekarno di Bengkulu
7. HAS Hanandjoeddin di Belitung
8. Sultan Thaha di Jambi
9. Husein Sastranegara di Bandung
10. Banyuwangi
11. Supadio di Pontianak
12. Tjilik Riwut di Palangkaraya
13. Kertajati di Majalengka
14. Raden Inten di Lampung
15. Depati Amir di Pangkalpinang
16. Halim Perdanakusuma di Jakarta
(ind)