Agus Suparmanto Minta Ritel Modern Jaga Pasokan Kebutuhan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona. Surat itu dirilis pada Jumat, 3 April 2020, dengan nomor 317/M-DAG/SD/04/2020.
Salah satunya mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.
Di dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi Covid-19, serta menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang-barang kebutuhan masyarakat," tulis Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Mendag juga mengimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan physical distancing, juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.
Selain itu, membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya memasuki wilayah masyarakat, selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 dipenuhi atau dilaksanakan
Salah satunya mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.
Di dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi Covid-19, serta menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang-barang kebutuhan masyarakat," tulis Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Mendag juga mengimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan physical distancing, juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.
Selain itu, membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya memasuki wilayah masyarakat, selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 dipenuhi atau dilaksanakan
(ven)