Tak Ingin Ditagih Debt Collector, OJK: Debitur Harus Minta Keringanan

Senin, 06 April 2020 - 19:28 WIB
Tak Ingin Ditagih Debt...
Tak Ingin Ditagih Debt Collector, OJK: Debitur Harus Minta Keringanan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersuara atas keluhan masyarakat mengenai debt collector yang masih melakukan penagihan, khususnya terkait dengan kredit pada perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, pihaknya telah meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan terkait pemberian keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

"Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," kata Sekar dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).

Namun demikian, nasabah atau debitur pun wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing, mengingat keringanan ini tidaklah otomatis berlaku. Sementara, untuk lembaga keuangan diharuskan terlebih dahulu melakukan penilaian kepada nasabahnya yang mengajukan keringanan pembayaran.

Keringanan yang diberikan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun," tutur sekar.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)