Kebijakan Stimulus Dampak Corona Diingatkan Harus Akuntabel
A
A
A
JAKARTA - Dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19), pemerintah telah menjalankan serangkaian paket stimulus, baik untuk mengatasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 maupun penanganan dampak ekonomi sosial masyarakat.
Untuk itu, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mengingatkan, agar kebijakan-kebijakan itu dilaksanakan secara akuntabel. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memuat Pasal yang tidak akuntabel.
Marwan mencermati bahwa pemerintah telah menjalankan 3 paket kebijakan yakni, insentif sektor pariwisata untuk membantu aktivitas terdampak pariwisata sebesar Rp 10,3 triliun, paket stimulus II yang fokus pada menjaga daya beli dan kemudahan ekspor impor dengan nilai sebesar Rp 22,9 triliun dan paket stimulus III dengan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun yang mencakup program kesehatan, social safety net, dukungan industri, dan dukungan dunia usaha.
“Dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk pelaksanaan paket stimulus tersebut adalah, pertama dikeluarkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selanjutnya pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020,” terang Marwan dalam siaran pers yang diterima SINDO Media.
“Sebagai peraturan turunan dari Perppu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020,” sambungnya.
Namun, politikus Partai Demokrat ini memberikan beberapa catatan terkait penerbitan Perppu 1/2020 itu. Pertama, untuk pelaksanaan program stimulus tahap III dengan pekiraan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun, pemerintah melakukan penyesuaian APBN 2020 melalui penerbitan Perppu.
Namun, lanjut dia, Perppu itu tidak spesifik mengatur tentang APBN-P (APBN Perubahan) 2020 sebagaimana layaknya RUU APBN-P yang diajukan pemerintah setiap tahunnya ke DPR. Perpres 54/2020 tentang Perubahan postur dan Rincian Anggaran APBN 2020 yang tidak menyatakan sebagai APBN-P 2020. Sehingga, Pemerintah telah melakukan perubahan postur APBN hanya dengan Perpres bukan dengan UU APBN-P atau Perppu APBN-P, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 UU Keuangan Negara.
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya,” ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Kedua, dia melanjutkan, beberapa Pasal dalam Perppu juga berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, diantaranya pasal 27 ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, belanja negara dan keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Dengan bunyi ayat tersebut menutup kemungkinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi terjadinya kerugian negara. Tentu hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Keuangan Negara pada pasal 35 ayat (1),” terang Marwan.
Selanjutnya, sambung dia, ayat (2) mengatakan Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut,” sesalnya.
“Dengan pengaturan tersebut pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkas Marwan.
Untuk itu, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mengingatkan, agar kebijakan-kebijakan itu dilaksanakan secara akuntabel. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memuat Pasal yang tidak akuntabel.
Marwan mencermati bahwa pemerintah telah menjalankan 3 paket kebijakan yakni, insentif sektor pariwisata untuk membantu aktivitas terdampak pariwisata sebesar Rp 10,3 triliun, paket stimulus II yang fokus pada menjaga daya beli dan kemudahan ekspor impor dengan nilai sebesar Rp 22,9 triliun dan paket stimulus III dengan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun yang mencakup program kesehatan, social safety net, dukungan industri, dan dukungan dunia usaha.
“Dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk pelaksanaan paket stimulus tersebut adalah, pertama dikeluarkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selanjutnya pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020,” terang Marwan dalam siaran pers yang diterima SINDO Media.
“Sebagai peraturan turunan dari Perppu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020,” sambungnya.
Namun, politikus Partai Demokrat ini memberikan beberapa catatan terkait penerbitan Perppu 1/2020 itu. Pertama, untuk pelaksanaan program stimulus tahap III dengan pekiraan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun, pemerintah melakukan penyesuaian APBN 2020 melalui penerbitan Perppu.
Namun, lanjut dia, Perppu itu tidak spesifik mengatur tentang APBN-P (APBN Perubahan) 2020 sebagaimana layaknya RUU APBN-P yang diajukan pemerintah setiap tahunnya ke DPR. Perpres 54/2020 tentang Perubahan postur dan Rincian Anggaran APBN 2020 yang tidak menyatakan sebagai APBN-P 2020. Sehingga, Pemerintah telah melakukan perubahan postur APBN hanya dengan Perpres bukan dengan UU APBN-P atau Perppu APBN-P, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 UU Keuangan Negara.
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya,” ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Kedua, dia melanjutkan, beberapa Pasal dalam Perppu juga berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, diantaranya pasal 27 ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, belanja negara dan keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Dengan bunyi ayat tersebut menutup kemungkinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi terjadinya kerugian negara. Tentu hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Keuangan Negara pada pasal 35 ayat (1),” terang Marwan.
Selanjutnya, sambung dia, ayat (2) mengatakan Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut,” sesalnya.
“Dengan pengaturan tersebut pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkas Marwan.
(akr)