Swasta siap-siap geser monopoli PT KA

Jum'at, 07 Oktober 2011 - 12:31 WIB
Swasta siap-siap geser monopoli PT KA
Swasta siap-siap geser monopoli PT KA
A A A
Sindonews.com - Pihak swasta dipastikan akan terlibat menjadi penyedia transportasi massal kereta api (KA) yang selama ini di kuasai PT Kereta Api Indonesia (PT KA).

Dengan demikian, ke depannya PT KA tidak lagi menjadi operator tunggal. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan ada peningkatan pelayanan pada moda transportasi tersebut. "Kalau PT KAI ada saingannya maka diharapkan akan tercipta persaingan pelayanan antara operator," ujar Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tundjung Inderawan di Bandung, kemarin.

Dia pun mengakui, keberadaan operator tunggal menjadikan konsumen KA tidak bisa menentukan moda transportasi sesui keinginan mereka. Hal itu juga dikhawatirkan membuat operator yang ada tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen. Menurut dia, sejumlah rute penting dengan trafik tinggi paling mungkin mendapat sambutan investor. Seperti rute KA Prambanan Expres (Pramex) yang melayani Kutoarjo-Solo. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pada rute lainnya di Jawa dan Sumatera.

Lebih lanjut, Tundjung menjabarkan, sejauh ini telah ada sejumlah investor yang tertarik menggarap bisnis transportasi di Indonesia. Namun demikian, hal itu belum sampai menjadi kontrak kerja sama. Karena, lanjut Tundjung, pihaknya pun belum menentukan skema investasi pada bidang tersebut. Pihaknya, sampai saat ini masih terus melakukan komunikasi untuk mencari format investasi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Namun demikian, Tundjung memastikan, investor yang masuk Indonesia diharuskan memiliki armada sendiri. “Jika mereka berminat, silahkan ajukan beserta rute mana saja yang akan menjadi fokus mereka. Nanti kita tindaklanjuti,” tegas dia. Pemerintah, lanjut dia, akan menentukan mekanisme operasional antara PT KA dengan investor untuk mengatur trafik perjalanan kereta api.

Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas) atau masterplan yang merupakan amanat Undang- Undang (UU) No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Ripnas tersebut dibuat sebagai panduan untuk mengembangkan moda transportasi perkeretaapian nasional hingga 2030.

“Di Ripnas itu semuanya tercakup, baik untuk perkeretaapian di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Papua, dan pulau besar lainnya, yakni untuk kereta api (KA) perkotaan maupun antarkota,” papar Tundjung.

Dia mengungkapkan, untuk pengembangan perkeretaapian nasional sesuai Ripnas diperlukan pendanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang tidak sedikit. Hingga 2030, dibutuhkan anggaran sebesar Rp670 triliun dan sekurangnya dibutuhkan 80 ribu SDM.

Pendanaan sebesar itu tentunya diharapkan tidak hanya melalui anggaran dari pemerintah pusat,tapi juga bisa berasal dari swasta, baik melalui kerja sama pemerintah dan swasta maupun investasi langsung. “Rezim monopoli dalam perkeretaapian nasional sudah berakhir sejak UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Jadi, silakan swasta mau masuk di mana, apakah sebagai operator, penyelenggara prasarana,atau sarana saja,” papar Tundjung.

Adapun kebutuhan pembangunan infrastruktur kereta api nasional adalah Rp82 triliun hingga 2014. Karena itu, dirinya berharap investor swasta bisa berkontribusi 70 persen dari kebutuhan yang ada. “Karena sejak 2005 hingga tahun ini, kebutuhan kita yang bisa dipenuhi pemerintah hanya 50 persen. Mudah-mudahan ke depannya akan ada visi untuk mengutamakan moda ini,” harap Tunjung.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9692 seconds (0.1#10.140)