UMKM Jabar bakal diguyur bantuan Rp165 miliar
Selasa, 18 Oktober 2011 - 18:07 WIB
UMKM Jabar bakal diguyur bantuan Rp165 miliar
A
A
A
Sindonews.com – Kabar baik bagi para pengusaha mikro dan kecil di Jawa Barat. Pasalnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggelontorkan dana bergulir senilai Rp165 miliar untuk usaha mikro dan kecil. Pinjaman tersebut akan mulai direalisasikan pada bulan Desember 2011.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat Wawan Hernawan mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat No.8/2011 tentang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro dan kecil. Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (pergub) Jabar untuk diimplementasikan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari dua minggu pergub terkait dana bergulir bisa keluar. Sehingga perjanjian kerjasama dengan pihak bank bisa segera dilakukan. Kami berharap, pada Desember 2011 pinjaman tersebut sudah bisa dicairkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Wawan Hernawan di Bandung, kemarin.
Pada Perda No.8/2011 telah disetujui pinjaman dana bergulir senilai Rp165 miliar yang dianggarkan dari dana APBD Provinsi Jabar.
Menurut dia, program yang baru pertama kali dilakukan di Provinsi Jabar tersebut, merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jabar kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Pinjaman tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan bidang usaha mikro dan kecil untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Karena, program tersebut diarahkan untuk mengurangi beban bunga yang harus ditanggung pelaku mikro dan kecil bila meminjam modal ke perbankkan atau rentenir.
“Bila bunga pinjaman dari bank mencapai 26 persen per tahun, maka bunga kredit dana bergulir ini dibuat di bawah 20 persen per tahun. Ya, intinya harus di bawah bunga bank,” tegas dia.
Namun demikian, skema pinjaman dana bergulir tetap melibatkan pihak perbankkan. Bank yang nantinya ditunjuk, juga memiliki wewenang melakukan seleksi, penilaian, serta wewenang memberikan pinjaman. Namun demikian, pelaku usaha mikro dan kecil tetap harus memiliki jaminan untuk mendapatkan dana bergulir tersebut.
Pada pelaksanaannya, pelaku usaha mikro akan menerima dana pinjaman maksimal Rp20 juta. Sementara usaha kecil, nilai maksimal pinjamannya mencapai Rp50 juta. “Bentuknya tetap pinjaman namun dengan bunga ringan. Tujuannya agar mereka tidak terlalu terbebani,” jelas dia.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bidang usaha yang menjadi fokus utamanya yaitu sektor riil. Meski demikian, lanjutnya, hal itu bukan berarti sektor lainnya diabaikan. Sektor lainnya seperti peternakan, pertanian, dan perkebunan, masih berpeluang menerima pinjaman tersebut.
Kendati begitu, pinjaman akan dibatasi untuk sektor perdagangan. Mengingat kredit sektor perdagangan kepada pihak bank telah cukup besar.
Wakil Ketua Kadin Jabar, Iwan Gunawan mengaku, menyambut baik rencana Pemprov Jabar mengalokasikan dana bergulir dengan bunga ringan. Namun demikian, Iwan Gunawan berharap agar penyaluran dana tersebut tepat sasaran.
“Bila bunga ringan dan penyalurannya tepat sasaran, ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Jabar,” kata dia singkat.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat Wawan Hernawan mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat No.8/2011 tentang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro dan kecil. Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (pergub) Jabar untuk diimplementasikan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari dua minggu pergub terkait dana bergulir bisa keluar. Sehingga perjanjian kerjasama dengan pihak bank bisa segera dilakukan. Kami berharap, pada Desember 2011 pinjaman tersebut sudah bisa dicairkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Wawan Hernawan di Bandung, kemarin.
Pada Perda No.8/2011 telah disetujui pinjaman dana bergulir senilai Rp165 miliar yang dianggarkan dari dana APBD Provinsi Jabar.
Menurut dia, program yang baru pertama kali dilakukan di Provinsi Jabar tersebut, merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jabar kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Pinjaman tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan bidang usaha mikro dan kecil untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Karena, program tersebut diarahkan untuk mengurangi beban bunga yang harus ditanggung pelaku mikro dan kecil bila meminjam modal ke perbankkan atau rentenir.
“Bila bunga pinjaman dari bank mencapai 26 persen per tahun, maka bunga kredit dana bergulir ini dibuat di bawah 20 persen per tahun. Ya, intinya harus di bawah bunga bank,” tegas dia.
Namun demikian, skema pinjaman dana bergulir tetap melibatkan pihak perbankkan. Bank yang nantinya ditunjuk, juga memiliki wewenang melakukan seleksi, penilaian, serta wewenang memberikan pinjaman. Namun demikian, pelaku usaha mikro dan kecil tetap harus memiliki jaminan untuk mendapatkan dana bergulir tersebut.
Pada pelaksanaannya, pelaku usaha mikro akan menerima dana pinjaman maksimal Rp20 juta. Sementara usaha kecil, nilai maksimal pinjamannya mencapai Rp50 juta. “Bentuknya tetap pinjaman namun dengan bunga ringan. Tujuannya agar mereka tidak terlalu terbebani,” jelas dia.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bidang usaha yang menjadi fokus utamanya yaitu sektor riil. Meski demikian, lanjutnya, hal itu bukan berarti sektor lainnya diabaikan. Sektor lainnya seperti peternakan, pertanian, dan perkebunan, masih berpeluang menerima pinjaman tersebut.
Kendati begitu, pinjaman akan dibatasi untuk sektor perdagangan. Mengingat kredit sektor perdagangan kepada pihak bank telah cukup besar.
Wakil Ketua Kadin Jabar, Iwan Gunawan mengaku, menyambut baik rencana Pemprov Jabar mengalokasikan dana bergulir dengan bunga ringan. Namun demikian, Iwan Gunawan berharap agar penyaluran dana tersebut tepat sasaran.
“Bila bunga ringan dan penyalurannya tepat sasaran, ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Jabar,” kata dia singkat.
()