Jamsostek 'legowo' laksanakan amanat UU BPJS
Selasa, 01 November 2011 - 17:29 WIB
Jamsostek 'legowo' laksanakan amanat UU BPJS
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek mengaku akan terus berupaya melakukan perbaikan sistem pelayanan bagi para pemegang polis. Upaya tersebut ditempuh untuk menghindari salah tafsir peserta Jamsostek pasca disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beberapa waktu lalu.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek. Dengan harapan, ketika kami telah dilebur tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jamsostek. Saat ini kita sedang mempersiapkan sebaik-baiknya,” jelas Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Bandung, Selasa (1/11/2011).
Menurut dia, PT Jamsostek siap melaksanakan amanat UU BPJS, termasuk memindahkan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan (PT Askes).
Ketika disinggung munculnya sejumlah ancaman penarikan dana jaminan hari tua (JHT) oleh para pekerja bila RUU BPJS di sahkan, Hotbonar mengaku siap menghadapi kemungkinan terburuk tersebut. “Jamsostek siap, siap, saja bila nanti akan terjadi rush. Tapi saya kira itu kekhawatiran berlebihan,” tegas dia.
Dia sendiri mengaku belum melihat secara pasti rincian UU tersebut. Namun pada intinya, Hotbonar memastikan dana Jamsostek tidak akan tergabung dengan dana milik BPJS lainnya seperti Askes dan Taspen.
“Keliatannya Jamsostek tetap mengelola empat program. Kita hanya ganti baju,” imbuh dia.
Selain itu, UU BPJS tetap memberikan tanggungjawab bagi Jamsostek untuk mengelola dana JHT milik pekerja. Terlebih, realisasi UU tersebut baru dimulai pada Juli 2015 mendatang. Hotbonar menyatakan sampai saat ini masih belum membaca isi UU BPJS dengan jelas. Namun ia menegaskan jika nantinya hanya ada dua BPJS maka dana JHT milik peserta Jamsostek tidak akan di lebur atau dipindahkan ke BPJS lain.
Untuk diketahui, UU BPJS mengharuskan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang tetap mengelola empat jaminan yakni JHT, Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Pensiun. Pengelolaan kesehatan (JPK) akan dialihkan ke Askes. Peleburan tersebut mengharuskan Jamsostek menjadi badan hukum publik.
“Saat ini kita sedang menunggu perangkat hukum turun. Karena UU tersebut harus diterjemahkan melalaui Peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya. Setelah itu, baru kita bisa melaksanakan detail teknis UU tersebut,” pungkas dia.
Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2 yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun telah disepakati dan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardodjo menjelaskan sebelum berlaku atau terealisasinya BPJS 2 ini, dalam masa transisi masalah ketenagakerjaan ini masih akan menggunakan operasional dan sistem Jamsostek.
"BPJS II yang tercermin dari Jamsostek akan beroperasional Juli 2015, awalnya lebih dibentuk saja. Ada casing, ada badannya. Operasional dan sistemnya masih Jamsostek. Juli 2015 baru ditransform menjadi BPJS sesuai SJSN," jelas Agus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2011) malam.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai program baru dalam masa transisi ini, Agus pun belum bisa menjawabnya. "Saya belum bisa melihat sekarang nanti diserahkan kepada tim yang melakukan transisi," ungkapnya.
Dalam BPJS II, pemerintah akan melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek. Seperti diketahui, setelah melewati waktu yang lama akhirnya RUU BPJS 1 dan RUU BPJS 2 disahkan di sidang paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan RI Agus Martowardodjo menjelaskan sekarang telah menemukan kesepakatan kalau RUU BPJS 1 akan mulai berlaku pada Januari 2011. Sedangkan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015.
"Pemerintah dan wakil rakyat menyepakati BPJS 1 mengenai Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2014 dan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015," ungkap Agus.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek. Dengan harapan, ketika kami telah dilebur tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jamsostek. Saat ini kita sedang mempersiapkan sebaik-baiknya,” jelas Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Bandung, Selasa (1/11/2011).
Menurut dia, PT Jamsostek siap melaksanakan amanat UU BPJS, termasuk memindahkan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan (PT Askes).
Ketika disinggung munculnya sejumlah ancaman penarikan dana jaminan hari tua (JHT) oleh para pekerja bila RUU BPJS di sahkan, Hotbonar mengaku siap menghadapi kemungkinan terburuk tersebut. “Jamsostek siap, siap, saja bila nanti akan terjadi rush. Tapi saya kira itu kekhawatiran berlebihan,” tegas dia.
Dia sendiri mengaku belum melihat secara pasti rincian UU tersebut. Namun pada intinya, Hotbonar memastikan dana Jamsostek tidak akan tergabung dengan dana milik BPJS lainnya seperti Askes dan Taspen.
“Keliatannya Jamsostek tetap mengelola empat program. Kita hanya ganti baju,” imbuh dia.
Selain itu, UU BPJS tetap memberikan tanggungjawab bagi Jamsostek untuk mengelola dana JHT milik pekerja. Terlebih, realisasi UU tersebut baru dimulai pada Juli 2015 mendatang. Hotbonar menyatakan sampai saat ini masih belum membaca isi UU BPJS dengan jelas. Namun ia menegaskan jika nantinya hanya ada dua BPJS maka dana JHT milik peserta Jamsostek tidak akan di lebur atau dipindahkan ke BPJS lain.
Untuk diketahui, UU BPJS mengharuskan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang tetap mengelola empat jaminan yakni JHT, Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Pensiun. Pengelolaan kesehatan (JPK) akan dialihkan ke Askes. Peleburan tersebut mengharuskan Jamsostek menjadi badan hukum publik.
“Saat ini kita sedang menunggu perangkat hukum turun. Karena UU tersebut harus diterjemahkan melalaui Peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya. Setelah itu, baru kita bisa melaksanakan detail teknis UU tersebut,” pungkas dia.
Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2 yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun telah disepakati dan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardodjo menjelaskan sebelum berlaku atau terealisasinya BPJS 2 ini, dalam masa transisi masalah ketenagakerjaan ini masih akan menggunakan operasional dan sistem Jamsostek.
"BPJS II yang tercermin dari Jamsostek akan beroperasional Juli 2015, awalnya lebih dibentuk saja. Ada casing, ada badannya. Operasional dan sistemnya masih Jamsostek. Juli 2015 baru ditransform menjadi BPJS sesuai SJSN," jelas Agus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2011) malam.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai program baru dalam masa transisi ini, Agus pun belum bisa menjawabnya. "Saya belum bisa melihat sekarang nanti diserahkan kepada tim yang melakukan transisi," ungkapnya.
Dalam BPJS II, pemerintah akan melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek. Seperti diketahui, setelah melewati waktu yang lama akhirnya RUU BPJS 1 dan RUU BPJS 2 disahkan di sidang paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan RI Agus Martowardodjo menjelaskan sekarang telah menemukan kesepakatan kalau RUU BPJS 1 akan mulai berlaku pada Januari 2011. Sedangkan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015.
"Pemerintah dan wakil rakyat menyepakati BPJS 1 mengenai Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2014 dan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015," ungkap Agus.
()