Diskriminasi soal BBM, SPKA ancam mogok kerja
Selasa, 22 November 2011 - 12:12 WIB
Diskriminasi soal BBM, SPKA ancam mogok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan menghentikan sementara operasional kereta api (KA) penumpang dan barang pada Selasa 6 Desember 2011. Ancaman tersebut bentuk protes atas perlakukan diskriminasi pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi.
Rencananya, mogok operasional SPKA akan dilakukan selama tiga jam dari pukul 05.00-08.00 WIB di seluruh Daerah Operasional (Daop) wilayah Jawa dan Sumatera. Mogok kerja tersebut diperkirakan akan melumpuhkan aktivitas warga. Terutama di beberapa kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, dan Surabaya. Mengingat, aksi mogok dilakukan pada pagi hari, di saat jutaan masyarakat Indonesia akan memulai beraktivitas.
“Pengurus SPKA Jawa dan Sumatera telah sepakat akan melakukan mogok kerja dengan tidak mengoperasionalkan perjalanan kereta api penumpang dan barang pada tanggal 6 Desember 2011. Aksi mogok tersebut akan kami lakukan selama tiga jam,” jelas Ketua SPKA Sri Nugroho di Kantor Pusat PT KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, kemarin.
Menurut dia, ancaman mogok tersebut dilakukan sebagai protes atas perlakuan diskriminasi pemerintah Indonesia dalam hal ini, Kementerian ESDM dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.9/2006 tentang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk semua angkutan umum. Artinya, semua moda transportasi berhak menggunakan BBM bersubsidi. Tapi tidak demikian dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sejak Maret 2010, perusahaannya dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
SPKA sendiri lebih menyoroti tidak dilakukannya peraturan sebagaimana mestinya. Diakui dia, pada dasarnya, peraturan tentang penggunaan BBM telah sesuai. Tapi sayangnya, pelaksaaan peraturan tersebut tidak sesuai. SPKA sendiri, lanjut dia, sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Kementerian ESDM, DPR, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Namun tidak mendapat respon positif. “SPKA juga telah melakukan aksi unjuk rasa, mengerahkan 1.800 orang. Tapi tetap saja tidak ada hasil,” timpal dia.
SPKA sendiri terpaksa akan melalukan aksi mogok agar operasional perusahaan tetap berjalan. Dia khawatir, bila diskriminasi terhadap PT KAI tetap dilakukan, perusahaannya akan bangkrut. Selain menanggung beban BBM yang cukup tinggi, PT KAI juga menanggung beban lainnya yang cukup memberatkan finansial perseroan. Setidaknya, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp2,5 triliun per tahun.
Beban kerugian akibat BBM nonsubsidi, lanjut Sri Nugroho, mencapai Rp300 miliar. Beban tersebut masih lebih kecil dari beban pemeliharaan sarana jalan yaitu mencapai Rp700 miliar. Padahal, perawatan jalan berdasarkan UU No.23/2007 sebetulnya tanggung jawab pemerintah. Perawatan Infrastruktur Maintenance Operations (IMO) pun menyumpang kerugian sampai Rp1,2 triliun. Pada sisi lainnya, PT KAI juga harus membayar PPN yang bebannya mencapai Rp100 miliar.
Rencananya, mogok operasional SPKA akan dilakukan selama tiga jam dari pukul 05.00-08.00 WIB di seluruh Daerah Operasional (Daop) wilayah Jawa dan Sumatera. Mogok kerja tersebut diperkirakan akan melumpuhkan aktivitas warga. Terutama di beberapa kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, dan Surabaya. Mengingat, aksi mogok dilakukan pada pagi hari, di saat jutaan masyarakat Indonesia akan memulai beraktivitas.
“Pengurus SPKA Jawa dan Sumatera telah sepakat akan melakukan mogok kerja dengan tidak mengoperasionalkan perjalanan kereta api penumpang dan barang pada tanggal 6 Desember 2011. Aksi mogok tersebut akan kami lakukan selama tiga jam,” jelas Ketua SPKA Sri Nugroho di Kantor Pusat PT KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, kemarin.
Menurut dia, ancaman mogok tersebut dilakukan sebagai protes atas perlakuan diskriminasi pemerintah Indonesia dalam hal ini, Kementerian ESDM dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.9/2006 tentang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk semua angkutan umum. Artinya, semua moda transportasi berhak menggunakan BBM bersubsidi. Tapi tidak demikian dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sejak Maret 2010, perusahaannya dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
SPKA sendiri lebih menyoroti tidak dilakukannya peraturan sebagaimana mestinya. Diakui dia, pada dasarnya, peraturan tentang penggunaan BBM telah sesuai. Tapi sayangnya, pelaksaaan peraturan tersebut tidak sesuai. SPKA sendiri, lanjut dia, sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Kementerian ESDM, DPR, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Namun tidak mendapat respon positif. “SPKA juga telah melakukan aksi unjuk rasa, mengerahkan 1.800 orang. Tapi tetap saja tidak ada hasil,” timpal dia.
SPKA sendiri terpaksa akan melalukan aksi mogok agar operasional perusahaan tetap berjalan. Dia khawatir, bila diskriminasi terhadap PT KAI tetap dilakukan, perusahaannya akan bangkrut. Selain menanggung beban BBM yang cukup tinggi, PT KAI juga menanggung beban lainnya yang cukup memberatkan finansial perseroan. Setidaknya, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp2,5 triliun per tahun.
Beban kerugian akibat BBM nonsubsidi, lanjut Sri Nugroho, mencapai Rp300 miliar. Beban tersebut masih lebih kecil dari beban pemeliharaan sarana jalan yaitu mencapai Rp700 miliar. Padahal, perawatan jalan berdasarkan UU No.23/2007 sebetulnya tanggung jawab pemerintah. Perawatan Infrastruktur Maintenance Operations (IMO) pun menyumpang kerugian sampai Rp1,2 triliun. Pada sisi lainnya, PT KAI juga harus membayar PPN yang bebannya mencapai Rp100 miliar.
()