PMK Kawasan Berikat diprotes pengusaha garmen
Sabtu, 31 Desember 2011 - 11:27 WIB
PMK Kawasan Berikat diprotes pengusaha garmen
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangaan (Kemendag) mengakui pengusaha khususnya garmen keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147 yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2012 mendatang. Menurutnya, aturan memiliki pabrik di kawasan berikat seluas satu hektar membebankan industri khususnya skala UMKM.
"Memang kita akui ada suara-suara dari pengusaha yang merasa belum disosialisakian, itu observasi kami, mungkin berbeda dengan Menteri Keuangan, tetapi kementerian Perindustrian juga merasa seperti itu," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai mengadakan konferensi pers tentan outlook Perdagangan 2012 di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurut Gita, pengusaha khususnya garmen merasa keberatan. Pasalnya, dengan diberlakukannya PMK ini, industri garmen berskala mikro dan UMKM merasa tidak mampu memindahkan pabriknya yang masih kurang dari satu hektar untuk dipindahkan di kawasan berikat.
"Khususnya di garmen, banyak yang home industri. Kalau tiba-tiba pindah ke kawasan industri, pabrik yang di bawah satu hektar keberatan padahal mereka menyerap ribuan tenaga kerja," lanjut Gita.
Meskipun begitu, pihaknya menyatakan tidak memiliki wewenang untuk meminta revisi PMK tersebut. Menurut Kepala BKPM ini, pihaknya hanya menyalurkan suara yang ada di kalangan pengusaha.
"Meskipun saya sambut keputusan Menkeu ini agar bisa naik kelas dan meningkatkan porsi ekspor. Itu juga konten lokal diturunkan agar bisa meningkatkan ekspor," tambah dia.
Sebelumnya, Kemenkeu membuat PMK 147 tentang kawasan berikat yang akan mulai aktif januari tahun depan. Aturan ini menegaskan tentang barang impor yang datang di akwasan berikat minimal hanya 25 persen yang diperbolehkan jatuh ke pasar domestik.
Selain itu, kawasan berikat yang luasnya lebih dari satu hektare, tetap dikukuhkan sebagai kawasan berikat, meskipun berada di luar pelabuhan atau di luar kawasan industri sampai 2015. Jika sampai batas waktu itu luasnya masih di bawah satu hektar, Menkeu minta agar kawasan tersebut masuk ke kawasan industri.
"Memang kita akui ada suara-suara dari pengusaha yang merasa belum disosialisakian, itu observasi kami, mungkin berbeda dengan Menteri Keuangan, tetapi kementerian Perindustrian juga merasa seperti itu," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai mengadakan konferensi pers tentan outlook Perdagangan 2012 di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurut Gita, pengusaha khususnya garmen merasa keberatan. Pasalnya, dengan diberlakukannya PMK ini, industri garmen berskala mikro dan UMKM merasa tidak mampu memindahkan pabriknya yang masih kurang dari satu hektar untuk dipindahkan di kawasan berikat.
"Khususnya di garmen, banyak yang home industri. Kalau tiba-tiba pindah ke kawasan industri, pabrik yang di bawah satu hektar keberatan padahal mereka menyerap ribuan tenaga kerja," lanjut Gita.
Meskipun begitu, pihaknya menyatakan tidak memiliki wewenang untuk meminta revisi PMK tersebut. Menurut Kepala BKPM ini, pihaknya hanya menyalurkan suara yang ada di kalangan pengusaha.
"Meskipun saya sambut keputusan Menkeu ini agar bisa naik kelas dan meningkatkan porsi ekspor. Itu juga konten lokal diturunkan agar bisa meningkatkan ekspor," tambah dia.
Sebelumnya, Kemenkeu membuat PMK 147 tentang kawasan berikat yang akan mulai aktif januari tahun depan. Aturan ini menegaskan tentang barang impor yang datang di akwasan berikat minimal hanya 25 persen yang diperbolehkan jatuh ke pasar domestik.
Selain itu, kawasan berikat yang luasnya lebih dari satu hektare, tetap dikukuhkan sebagai kawasan berikat, meskipun berada di luar pelabuhan atau di luar kawasan industri sampai 2015. Jika sampai batas waktu itu luasnya masih di bawah satu hektar, Menkeu minta agar kawasan tersebut masuk ke kawasan industri.
()