AFI waspadai maraknya waralaba asing masuk Indonesia

Senin, 02 Januari 2012 - 10:51 WIB
AFI waspadai maraknya waralaba asing masuk Indonesia
AFI waspadai maraknya waralaba asing masuk Indonesia
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menganjurkan pada pemegang merek waralaba asing untuk masuk menjadi anggota Asosiasi Franchise Indonesia. Hal itu ditujukan agar dapat termonitor dan tidak keluar jalur dalam berbisnis.

“Pemegang merek waralaba asing sebaiknya bergabung menjadi anggota AFI agar mudah dimonitor, memastikan bahwa itu benar-benar waralaba,” ujar Ketua Umum AFI, Anang Sukandar, Senin (2/1/2012).

Meski begitu, lanjut Anang, diharapkan para pemegang merek waralaba lokal tidak takut jika banyak merek waralaba asing yang tertarik untuk masuk ke pasar Indonesia. Anang juga mengapresiasi pemerintah yang ingin merevisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi merek waralaba asing jika ingin masuk ke Indonesia.

“Jangan xenophobia [ketakutan terhadap asing]. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar Indonesia jangan melulu menjadi pasar, tetapi juga bisa menjadi pengolah,” jelasnya.

Selama ini, merek waralaba asing dinilai terlalu mudah masuk ke Indonesia. Bahkan saat ini juga belum ada pembatasan konter merek waralaba asing.

“Saya rasa pemerintah cukup tanggap mengenai hal ini, karena akan ada merek-merek waralaba asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Begitu juga merek waralaba asal Malaysia yang sudah mengantri masuk ke Indonesia,” papar Anang.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana merevisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemberi waralaba asing jika ingin masuk ke pasar Indonesia. Dalam revisi tersebut, direncanakan akan ada pembatasan jumlah konter waralaba asing jika dinilai perlu.

Masih menurut Anang, saat ini proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap waralaba mini market lokal cukup bagus. Dia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai peraturan-peraturan apa yang dinilai mempersulit merek waralaba lokal berkembang di luar negeri.

“Nantinya, merek minimarket asing tidak boleh masuk ke sini kecuali jika pemegang mereknya adalah perusahaan terbuka, peraturan ini sudah berlaku di negara-negara asing. Hal itu juga yang membuat kami kesulitan berkembang ke luar negeri,” jelasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)