Perusahaan pelat merah wajib diperingkat

Rabu, 04 Januari 2012 - 09:42 WIB
Perusahaan pelat merah...
Perusahaan pelat merah wajib diperingkat
A A A
Sindonews.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) memutuskan seluruh perusahaan BUMN wajib diperingkat (rating) oleh PT Pemerintah Efek Indonesia (Pefindo) mulai tahun ini.

Hal ini dilakukan demi mendorong kinerja BUMN ke depan dan mengurangi kontrol dari pemegang saham.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, rating tersebut akan dilakukan kepada seluruh BUMN, terutama BUMN yang belum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Tadi (dalam Rapim BUMN) kita putuskan, seluruh BUMN harus di-rating oleh Pefindo, kecuali BUMN yang sudah go public dan keluarkan obligasi, sehingga Kementerian BUMN lebih menilai dari segi rating,” tutur dia, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, agar manajemen masing-masing BUMN mengetahui posisi level perusahaannya. Pasalnya, ungkap Dahlan, perusahaan yang sudah di-rating, tata kelolaan internal perusahaan akan lebih baik. Rating kepada perusahaan BUMN ini akan dilakukan setiap tahun dan dimulai pada tahun ini.

“Mulai tahun ini dirating, sehingga BUMN lebih profesional. Dengan demikian, kita tidak perlu terlalu kontrol mereka,” kata Dahlan.

Menurut dia, rating ini bisa dijadikan acuan bagi investor, manajemen BUMN dan Kementerian BUMN. Dahlan menambahkan, target berikut dari pemegang saham adalah akan menetapkan level rating kepada BUMN, yang layak untuk IPO dan menerbitkan obligasi. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0653 seconds (0.1#10.140)