Pakaian bekas seludupan ancam garmen lokal

Kamis, 05 Januari 2012 - 14:11 WIB
Pakaian bekas seludupan ancam garmen lokal
Pakaian bekas seludupan ancam garmen lokal
A A A
Sindonews.com - Maraknya penyelunduan pakaian bekas dinilai akan mengancam kelangsungan industri garmen dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir Desember lalu berhasil mengamankan 85 ribu pcs pakaian bekas. Adapun total hingga saat ini setidaknya sudah terdapat 400 ball (karung) pakaian bekas yang sudah diamankan sejak 2011.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta Gatot Hario Sutejo menegaskan, jika tindakan yang dilakukan pihaknya dalam mengamankan pakaian bekas bertujuan melindungi industri dalam negeri.

"Dengan masuknya (baju bekas) ini, mengganggu industri garmen. Kami melakukan (penindakan) untuk melindungi industri dalam negeri," katanya di kantornya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Menurutnya, penindakan ini dilakukan guna menekan peredaran pakaian bekas. Diduga, pakaian tersebut berasal dari Malaysia kemudian diselundupkan melalui pelabuhan kecil di Pulau Sulawesi kemudian diantar ke Surabaya dan diangkut ke pergudangan di Lodan Center, Jakarta Utara dan akan dikirim ke Pasar Senen untuk dipasarkan.

Sebagaimana diketahui, di kawasan Pasar Senen misalnya, banyak kita jumpai pakaian bekas eks impor yang dijual bebas dengan harga murah meriah. Harga murah serta adakalanya keluaran dari berbagai merk terkenal luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

"Alangkah baiknya kita menggunakan pakaian dalam negeri. Kasihan juga bangsa kita pakai baju yang tidak jelas," katanya.

Dia meminta kepada pengusaha pakaian bekas untuk berhenti melakukan transaksi pembelian baju-baju bekas tersebut.

"Kami imbau kepada pengusaha pakaian bekas, agar menyetop pakaian bekas tersebut. Ini tidak baik untuk indutri, kesehatan serta harkat martabat bangsa," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4826 seconds (0.1#10.140)