Pendirian bank infrastruktur sudah mendesak

Jum'at, 06 Januari 2012 - 11:38 WIB
Pendirian bank infrastruktur...
Pendirian bank infrastruktur sudah mendesak
A A A
Sindonews.com - Terbatasnya peran perbankan untuk pembiayaan infrastruktur yang membutuhkan dana besar dan lama karena adanya regulasi tentang pembatasan kredit.

Maka demi memperlancar program pembangunan infrastruktur yang ditekankan pemerintah tahun ini, sudah sepantasnya Pemerintah memiliki sebuah lembaga yang khusus menangani infrastruktur.

Chief Economist BNI Ryan Kiryanto memaparkan, lembaga ini sebaiknya berbentuk bank, karena lebih prudent menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat. Menurutnya ini diperlukan guna mendukung program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Program Ekonomi Indonesia).

"Pendirian bank infrastruktur menjadi perlu untuk mengcover kebutuhan ini. Struktur bank lebih tepat dibandingkan lembaga yang lain karena akan lebih mudah dalam menghimpun dan menyalurkan kredit," ungkap Ryan di Jakarta, Jumat (6/1/2012)

Dengan pendirian bank infrastruktur, menurut Ryan, akan lebih prudent ke masyarakat. Bank Indonesia (BI) dinilai tak perlu membuat Undang Undang khusus untuk pendiriannya.

"Pakai UU Perbankan biasa saja. Masalah modalnya bisa seperti Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan juga pengeluaran obligasi," tambah Ryan.

Meskipun pendirian bank infrastruktur dirasa sudah mendesak, Ryan bukan berarti mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat bank yang sama sekali baru. Pasalnya, pendirian bank baru, akan memerlukan waktu sekira tiga tahun dengan modal yang cukup besar.

"Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar di bank BUMN misalnya, dapat memilih salah satu bank tersebut untuk menjadi bank infrastruktur. Bila hal ini terlalu berat karena bank BUMN sudah Tbk (berbentuk perseroan), pemerintah juga bisa mengarahkan mereka untuk melakukan sindikasi," jelasnya.

Skema penyelesaian mendesak lainnya, juga dapat berbentuk arahan bagi bank BUMN dan bank swasta untuk melakukan sindikasi membiayai proyek pembangunan infrastruktur.

"Pemerintah juga bisa secara aktif mengarahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secara aktif terlibat pembiayaan infrastruktur karena mereka kan punya BPD (Bank Pembangunan Daerah)," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)