Data sengketa bank dan nasabah meningkat 83%

Jum'at, 06 Januari 2012 - 13:29 WIB
Data sengketa bank dan...
Data sengketa bank dan nasabah meningkat 83%
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah pada 2011 telah meningkat 83 persen dibandingkan 2010 lalu. Permasalahan antara bank dengan nasabah didominasi sengketa kartu kredit.

Ketua Tim Mediasi Perbankan BI Sondang Martha Samosir mengakui, selama 2011 kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi oleh sengketa kartu kredit.

"Total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada 2010, sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Menurut Sondang, di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.

"Peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi BI, dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi BI terkait perlindungan nasabah. Di sisi lain, juga kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi," lanjutnya.

Bank Sentral mencatatkan data lengkap permohonan sengketa nasabah dengan bank untuk penyaluran dana sejumlah 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerja sama empat kasus, produk lainnya empat kasus, dan di luar permasalahan produk perbankan tiga kasus.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui mediasi perbankan, dengan syarat, sengketa merupakan sengketa keperdataan, antara nasabah dengan bank dengan nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta, tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.

Selain itu, sengketa juga pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0553 seconds (0.1#10.140)