Akhir Januari 2012 aturan gadai emas terbit

Jum'at, 06 Januari 2012 - 16:18 WIB
Akhir Januari 2012 aturan...
Akhir Januari 2012 aturan gadai emas terbit
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan produk gadai emas akhir Januari 2012. Aturan tersebut akan berbentuk surat edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Produk Syariah.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah Mulya Siregar menjelaskan, dalam surat edaran tersebut nantinya akan mengatur pembatasan jumlah pembiayaan maksimal ke nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80 persen, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut.

“SE ini merupakan upaya peningkatan dan pelaksanaan agar bank-bank syariah berbisnis sesuai dengan inti bisnisnya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Mulya mengatakan, BI sebelumnya telah berdiskusi dengan bank syariah di sekitar bulan Juni untuk membicarakan dan membahas tentang gadai emas.

BI juga mengaku telah mengingatkan dan mendorong agar bank-bank syariah untuk menyiapkan fitur produk yang jelas dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) dan harus menjelaskan LTV-nya, dan secara bersamaan akan diawasi oleh tim pengawasan BI.

“Dari apa yang mereka sampaikan dan yang dilaksanakan tidak sesuai sehingga kita berikan surat pembinaan terlebih dahulu bukan Surat Edaran,” ungkapnya.

Sebelumnya menurut Mulya, BI telah mengirimkan surat pembinaan kepada 4 Bank Umum Syariah (BUS) dan 4 UUS, terkait dengan produk gadai emas yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan pengajuan ijin awal kepada BI. Menurutnya surat ini dimaksudkan agar masing-masing bank menyesuaikan produk dengan yang mereka ajukan kepada BI. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0569 seconds (0.1#10.140)