Pemkab Bandung tindak tegas usaha tak berizin

Sabtu, 07 Januari 2012 - 10:08 WIB
Pemkab Bandung tindak tegas usaha tak berizin
Pemkab Bandung tindak tegas usaha tak berizin
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pada tahun ini akan bersikap lebih tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan peraturan. Bahkan, Pemkab menyebut tahun 2012 sebagai tahun penindakan.

Adapun bidang usaha yang dimaksud adalah minimarket, restoran atau usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin. Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji mengatakan masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan. ”Seperti halnya minimarket yang telah saya cek perizinannya, ternyata masih ada yang belum memiliki izin,” kata Deden di Bandung, kemarin.

Khusus kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, dia memerintahkan memeriksa perusahaan yang disinyalir tidak mengantongi izin. Sementara bagi dinas teknis, Deden meminta untuk mendata perusahaan yang tidak berizin. ”Data tersebut segera sampaikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegasnya. Langkah penindakan berupa penyegelan permanen, khusus kepada perusahaan yang sama sekali tidak mengindahkan perizinan.

Namun demikian, sebelum penyegelan permanen dilakukan, Pemkab Bandung akan memberikan surat peringatan untuk jangka waktu 21 hari. Wabup menjanjikan, awal Februari 2012 mendatang dia pun akan melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan. Deden juga meminta setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menginventarisasi permasalahan yang selama 2011 belum bisa tertangani hingga kini.

Permasalahan tersebut menurutnya bisa berupa kendala teknis atau nonteknis. ”Semuanya kami inventarisasi agar pada tahun 2012 bisa diatasi,” tandasnya. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung Ruly Hadiana menyebutkan, siap berkoordinasi dengan para camat untuk melengkapi data perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bandung.

Menurut Ruly, pihak kecamatan yang paling tahu kondisi di daerahnya. ”Saya sendiri pernah menjadi camat, dan sering melakukan pendataan terhadap perusahaan yang ada,” kata Ruly. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)