KPPU harap pengusaha proaktif laporkan merger
A
A
A
Sindonews.com - Demi menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan ekspansi usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap pada masa mendatang, semakin banyak Konsultasi dan Pemberitahuan merger yang dilaporkan ke KPPU.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan konsultasi sebelum atau mengajukkan pemberitahuan sesudah pengabungan di samping menunjukkan adanya kesadaran hukum. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melaksanakan ekspansi usahanya.
Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), pada 20 Juli 2010 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 (PP No. 57/ 2010) tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Secara garis besar, substansi PP No. 57/2010 mengatur empat hal, yaitu cara penilaian merger dan akuisisi yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, batas nilai notifikasi atau pemberitahuan, dan konsultasi serta tata cara pemberitahuan (post merger notification).
Nawir menambahkan, dengan terbitnya PP ini melengkapi perangkat hukum yang dibutuhkan KPPU untuk melaksanakan kewenangan dan melakukan penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha.
"Tanggapan dari pelaku usaha terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 57 ini cukup baik yang dapat dilihat dari semakin banyaknya pelaku usaha yang melaksanakan konsultasi sebelum atau mengajukan pemberitahuan sesudah pengabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan (merger) dilakukan," ungkapnya.
Saat ini KPPU mencatat pada tahun 2011, berdasarkan kategori status pelaku usaha yang melaksanakan merger dan melakukan konsultasi dan Ppmberitahuan (notifikasi), nilai transaksi merger asing lebih dominan dibandingkan merger domestik. Sementara ditinjau dari segi kuantitas merger domestik masih lebih banyak.
"Merger perusahaan asing dari segi jumlah merger memang hanya 3, namun total transaksinya mencapai 56 persen dari total keseluruhan transaksi. Sebaliknya nilai transaksi merger domestik hanya 37 persen meskipun jumlah transaksi mereka dominan yaitu 59 persen atau 16 dari 27 merger," tandasnya.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan konsultasi sebelum atau mengajukkan pemberitahuan sesudah pengabungan di samping menunjukkan adanya kesadaran hukum. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melaksanakan ekspansi usahanya.
Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), pada 20 Juli 2010 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 (PP No. 57/ 2010) tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Secara garis besar, substansi PP No. 57/2010 mengatur empat hal, yaitu cara penilaian merger dan akuisisi yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, batas nilai notifikasi atau pemberitahuan, dan konsultasi serta tata cara pemberitahuan (post merger notification).
Nawir menambahkan, dengan terbitnya PP ini melengkapi perangkat hukum yang dibutuhkan KPPU untuk melaksanakan kewenangan dan melakukan penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha.
"Tanggapan dari pelaku usaha terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 57 ini cukup baik yang dapat dilihat dari semakin banyaknya pelaku usaha yang melaksanakan konsultasi sebelum atau mengajukan pemberitahuan sesudah pengabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan (merger) dilakukan," ungkapnya.
Saat ini KPPU mencatat pada tahun 2011, berdasarkan kategori status pelaku usaha yang melaksanakan merger dan melakukan konsultasi dan Ppmberitahuan (notifikasi), nilai transaksi merger asing lebih dominan dibandingkan merger domestik. Sementara ditinjau dari segi kuantitas merger domestik masih lebih banyak.
"Merger perusahaan asing dari segi jumlah merger memang hanya 3, namun total transaksinya mencapai 56 persen dari total keseluruhan transaksi. Sebaliknya nilai transaksi merger domestik hanya 37 persen meskipun jumlah transaksi mereka dominan yaitu 59 persen atau 16 dari 27 merger," tandasnya.
()