Bapepam siapkan lompatan besar pengembangan reksadana
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mempersiapkan aturan yang memperbolehkan pelaksanaan transaksi elektronik pada reksadana. Jika dalam beberapa bulan ke depan aturan itu bisa diselesaikan, diyakini akan menjadi lompatan besar dalam pengembangan reksa dana.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto mengatakan, draf transaksi elektronik pada reksadana sudah dalam kajian legal internal Bapepam-LK. Dalam aturan ini transaksi elektronik nanti bisa dilakukan secara ritel dan harian.
“Konsekuensi adalah kami harus mengubah 12 aturan. Perubahan yang dimaksud terkait konfirmasi transaksi reksadana,” ungkapnya.
Menurut dia, aturan transaksi elektronik reksadana juga memungkinkan investor memiliki laporan dari seluruh aset reksadana yang dimiliki di berbagai reksadana yang dikeluarkan perusahaan asset management. Hal itu tentu akan memudahkan investor dalam mengelola dan melihat nilai investasinya.
Djoko mengakui, beberapa manajer investasi besar sudah menerapkan transaksi elektronik. Namun, belum bisa menyediakan pelaporan aset reksadana nasabahnya yang ada di perusahaan manajer investasi lain.
Mengenai pelaksanaan aturan, ungkap dia, ada kemungkinan Bapepam-LK akan mengikutsertakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hal itu untuk mencegah konflik kepentingan. Lagi pula saat ini KSEI telah ditugaskan untuk pengembangan identitas tunggal pemodal (single investor ID). “Nantinya investor reksadana juga akan memiliki SID,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APDRI) Abiprayadi Riyanto mengungkapkan, transaksi elektronik reksadana akan berdampak positif bagi keamanan dan kenyamanan investor. Sekaligus untuk memenuhi aturan-aturan seperti know your costumer(KYC). “Platform-nya masih disusun. Perlu waktu untuk hal ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo mengakui belum mendapatkan gambaran jelas tentang rencana Bapepam- LK tersebut. “Saya belum bisa komentar banyak,” kata dia. (ank)
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto mengatakan, draf transaksi elektronik pada reksadana sudah dalam kajian legal internal Bapepam-LK. Dalam aturan ini transaksi elektronik nanti bisa dilakukan secara ritel dan harian.
“Konsekuensi adalah kami harus mengubah 12 aturan. Perubahan yang dimaksud terkait konfirmasi transaksi reksadana,” ungkapnya.
Menurut dia, aturan transaksi elektronik reksadana juga memungkinkan investor memiliki laporan dari seluruh aset reksadana yang dimiliki di berbagai reksadana yang dikeluarkan perusahaan asset management. Hal itu tentu akan memudahkan investor dalam mengelola dan melihat nilai investasinya.
Djoko mengakui, beberapa manajer investasi besar sudah menerapkan transaksi elektronik. Namun, belum bisa menyediakan pelaporan aset reksadana nasabahnya yang ada di perusahaan manajer investasi lain.
Mengenai pelaksanaan aturan, ungkap dia, ada kemungkinan Bapepam-LK akan mengikutsertakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hal itu untuk mencegah konflik kepentingan. Lagi pula saat ini KSEI telah ditugaskan untuk pengembangan identitas tunggal pemodal (single investor ID). “Nantinya investor reksadana juga akan memiliki SID,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APDRI) Abiprayadi Riyanto mengungkapkan, transaksi elektronik reksadana akan berdampak positif bagi keamanan dan kenyamanan investor. Sekaligus untuk memenuhi aturan-aturan seperti know your costumer(KYC). “Platform-nya masih disusun. Perlu waktu untuk hal ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo mengakui belum mendapatkan gambaran jelas tentang rencana Bapepam- LK tersebut. “Saya belum bisa komentar banyak,” kata dia. (ank)
()