16.539 perusahaan sudah miliki NIK

Rabu, 11 Januari 2012 - 15:25 WIB
16.539 perusahaan sudah...
16.539 perusahaan sudah miliki NIK
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga hari ini sebanyak 16.539 perusahaan sudah memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) sebagai syarat menjalankan aktivitas perdagangan ekspor-impor.

Deputi Menko Perekonomian bidang perdagangan dan industry Edy Putra Irawady mengatakan, NIK merupakan panduan registrasi pelaku usaha ekspor impor termasuk Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan pengangkutan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/PMK.042/2012 tentang registrasi kepabeanan.

"Hingga hari ini yang sudah memiliki NIK 16.539 perusahaan. Dari jumlah tersebut, eksportir-importir yang aktif sekitar 10.000-12.000," ungkap Edy di Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Dia mengklaim, data tersebut sudah sangat representative mewakili jumlah pengguna jasa kepabeanan. Indikatornya adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang memiliki NIK dengan pelaku usaha kepabeanan yang masih aktif hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan mengingat banyaknya keluhan dari pengusaha untuk penundanaan pemberlakuan NIK sampai enam
bulan kedepan dengan alasan kelengkapan data yang dibutuhkan. Menurutnya, tidak ada alasan yang substansi untuk penundanaan pemberlakuan NIK mengingat data yang ada sudah representative.

"Ini diberlakukan karena kita ingin tertib dan mudah mengontrol aktivitas kepabeanan," ucapnya.

Dia mengakui, selama ini banyak eksportir dan importir yang tidak jelas dan perlu ditertibkan. Pihaknya juga telah bertemu dengan kalangan pengusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Edy menuturkan, kalangan pengusaha sudah mampu menerima pemberlakuan aturan ini.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono menambahkan, sosialisasi terkait aturan kepabeanan, utamanya NIK, sudah dilakukan sejak Juni 2011. "Kita sudah lakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar. Kita juga sudah sosialisasikan melalui media massa," kata Susi di tempat yang sama.

Susi mengatakan, pihaknya berjanji membantu memfasilitasi pelaku usaha untuk layanan NIK. Ditjen Bea Cukai juga menyiapkan posko di seluruh kantor KPP bea cukai untuk menyelesaikan persoalan yang ada di lapangan terkait kepabeanan. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
19 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
52 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved