2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit

Senin, 16 Januari 2012 - 12:09 WIB
2 Peraturan PPh Usaha...
2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua peraturan guna mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.

Peraturan pertama, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

"Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik, diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease),” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi lewat siaran persnya, Senin (16/1/2012).

Sementara untuk kegiatan usaha anak piutang wakalah bil ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, dan istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.

"Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya, dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh," jelas Dedi.

Sedangkan peraturan kedua, tertuang dalam PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga.

"Sedangkan penghasilan lainya dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas," tambahnya.

Namun, apabila ada pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

"Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas dia.

Dengan menerbitkan dua peraturan perpajakan tersebut, pemerintah berharap akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved