2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit

Senin, 16 Januari 2012 - 12:09 WIB
2 Peraturan PPh Usaha...
2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua peraturan guna mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.

Peraturan pertama, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

"Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik, diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease),” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi lewat siaran persnya, Senin (16/1/2012).

Sementara untuk kegiatan usaha anak piutang wakalah bil ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, dan istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.

"Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya, dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh," jelas Dedi.

Sedangkan peraturan kedua, tertuang dalam PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga.

"Sedangkan penghasilan lainya dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas," tambahnya.

Namun, apabila ada pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

"Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas dia.

Dengan menerbitkan dua peraturan perpajakan tersebut, pemerintah berharap akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
31 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved