2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit

Senin, 16 Januari 2012 - 12:09 WIB
2 Peraturan PPh Usaha...
2 Peraturan PPh Usaha Syariah terbit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua peraturan guna mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.

Peraturan pertama, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

"Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik, diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease),” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi lewat siaran persnya, Senin (16/1/2012).

Sementara untuk kegiatan usaha anak piutang wakalah bil ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, dan istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.

"Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya, dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh," jelas Dedi.

Sedangkan peraturan kedua, tertuang dalam PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga.

"Sedangkan penghasilan lainya dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas," tambahnya.

Namun, apabila ada pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

"Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas dia.

Dengan menerbitkan dua peraturan perpajakan tersebut, pemerintah berharap akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)