Subsidi pupuk organik meningkat Rp1,1 T

Rabu, 18 Januari 2012 - 13:56 WIB
Subsidi pupuk organik meningkat Rp1,1 T
Subsidi pupuk organik meningkat Rp1,1 T
A A A
Sindonews.com - Penurunan produksi komiditi seperti padi akibat dari menurunnya kualitas tanah membuat pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk meningkatkan anggaran subsidi pupuk organik di 2012 menjadi Rp1,12 triliun demi perbaikan tingkat kesuburan tanah.

"Karena menurunnya kualitas tanah, sehingga kami menaikkan anggaran untuk subsidi pupuk organik," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengakui akibat kondisi tanah ini menyebabkan penurunan produksi komoditi, salah satunya padi dari produksi 66,47 juta ton di 2010, hingga hanya menjadi 65,39 juta ton di 2011.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan subsidi pupuk organik, mentan dan Komisi IV DPR telah menetapkan PT Pertani, PT Berdikari, dan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana penyediaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi 2012.

Anggaran alokasi subsidi pupuk organik meningkat hingga 835 ribu ton atau senilai Rp1,12 triliun. Anggaran subsidi tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang sekira Rp800 miliar.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy mengapresiasi serta mendukung kesepakatan itu. Pihaknya mendesak agar subsidi pupuk benar-benar dilaksanakan demi kepentingan petani.

Romahurmuzy menyatakan pihaknya juga akan memberi perhatian khusus kepada permasalahan tidak terealisasikannya subsidi pupuk di 2011 lalu dengan memanggil menteri terkait, yaitu menteri perdagangan. "Kita akan pertanyakan mengapa program seperti itu kok tidak terlaksana," ujarnya.

Beberapa anggota Komisi IV DPR juga menyayangkan gagalnya realisasi subsidi pupuk organik senilai Rp800 miliar tahun lalu. Menurut anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Marzuki Daud, setiap pihak seharusnya memberi dukungan penuh agar anggaran untuk pertanian diberikan lebih banyak tiap tahunnya.

"Saya sangat prihatin sekali dengan gagalnya Public Service Obligation (PSO) dekomposer dan pupuk organik senilai Rp800 miliar di 2011, padahal di 2010 lalu hal ini sangat baik hasilnya," kata Daud.

Namun untuk 2012 ini, Komisi IV DPR dan mentan mereorganisasi pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam periode waktu mulai 1 Januari 2012-31 Desember 2012 dengan penugasan pupuk nonorganik dilaksanakan oleh PT Pusri Holding.

Sedangkan pupuk organik, pupuk hayati, dan dekomposer dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, dan PT Berdikari dengan pola CPCL (Calon Petani/Calon Lahan).

Sekadar informasi, pola CPCL itu adalah pelaksanaan distribusi langsung sampai kepada petani yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan oleh produsen pelaksana. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6906 seconds (0.1#10.140)