Sektor usaha masih butuh outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Ketua bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, beberapa sektor usaha masih membutuhkan sistem outsourcing. Dia mencontohkan, pengeboran minyak. Sehingga, kata dia, putusan MK hanya akan menambah ketegangan hubungan industrial.
Menurutnya, pihak yang akan terkena imbas dari putusan tersebut adalah perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya, karena harus mengatur ulang dan memperlakukan tenaga outsourcing sebagai pekerja tetap.
“Serapan tenaga kerja formal akan tereduksi. Tercermin dari porsinya terhadap angkatan kerja kita. Tapi, karena ini putusan MK, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kita harus bersiap saja,” kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Dia menjelaskan, masalah outsourcing terjadi karena ada persepsi yang berbeda oleh penyusun UU nomor 13/2003 dan hakim konstitusi.
“Tapi, begitu kami usulkan amandemen UU nomor 13/2003 untuk membenahi ketenagakerjaan kita, selalu dipolitisasi. Padahal, hasil kajian lima universitas yang ditugaskan Presiden SBY tahun 2005 dan kajian LIPI tahun 2011 sama, yakni amandemen UU tersebut. Tapi, di prolegnas 2012 ditolak. Artinya, tidak pernah ada upaya menyelesaikan sumber masalah,” tegasnya.
Apabila masalah tersebut dibiarkan, maka akan memicu konflik berkepanjangan dan menghambat pertumbuhan industri nasional.
“Bisa menimbulkan ketidakstabilan keamanan dan politik. Padahal, persepsi terkait kestabilan dan ketenaga kerjaan bisa berdampak langsung terhadap investment grade yang diterima Indonesia. Tapi, pemerintah sepertinya tidak ada kepekaan soal ini,” pungkasnya. (bro)
()