OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
Senin, 25 November 2024 - 17:56 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut dan menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta Senin (25/11/2024).
Baca Juga: OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK
Menurut Mahendra, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya," kata Mahendra.
"Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta Senin (25/11/2024).
Baca Juga: OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK
Menurut Mahendra, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya," kata Mahendra.
Lihat Juga :