Pemda harus permudah izin pelaku UMKM

Jum'at, 20 Januari 2012 - 10:19 WIB
Pemda harus permudah izin pelaku UMKM
Pemda harus permudah izin pelaku UMKM
A A A


Sindonews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) harus lebih mempermudah proses izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Upaya tersebut untuk meminimalisasi dampak yang lebih besar akibat pembatasan BBM bersubsidi mulai April 2012.

“Bila perlu, tidak memungut biaya dari proses izin tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief di Bandung, Kamis 19 Januari 2012.

Kebijakan itu untuk mengurangi besarnya biaya yang dikeluarkan UMKM, salah satunya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Diketahui, SIUP akan memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM di tengah segera pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi.

Pemerintah akan memberikan BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM yang menunjukkan SIUP di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, tidak semua UMKM memiliki SIUP, karena proses pembuatan SIUP cukup berbelit dan memakan biaya besar.

“Sementara ini baru Kabupaten Sumedang yang menggratiskan semua proses perizinan bagi pelaku UMKM. Kota dan kabupaten lainnya belum mengikuti langkah Sumedang,” katanya.

Dia berharap kota dan kabupaten bisa melakukan penyesuaian peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi izin usaha. Upaya tersebut bisa meringankan pelaku UMKM yang memiliki mobil pribadi untuk kepentingan operasional usaha.

Karena itu, pelaku usaha termasuk UMKM segera mengganti mobil operasional yang awalnya berpelat hitam menjadi pelat kuning. Selain mendapat keringanan pajak kendaraan sampai 30 persen, kendaraan berpelat kuning akan mendapat pasokan BBM bersubsidi.

“Kami terus upayakan agar pemilik kendaraan pikap dan truk segera mengganti pelat hitam menjadi kuning,” kata Ferry.

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Iwan Gunawan mengatakan, semestinya Pemprov Jabar memberikan solusi yang lebih tepat untuk pelaku UMKM. Kebijakan keringanan BBM dengan menunjukkan SIUP dan pelat kuning sulit dilakukan UMKM. Menurutnya, untuk mengurus SIUP perlu biaya besar, karena memberatkan pengusaha.

“Sementara kuningisasi untuk pikap dan truk tidak menyentuh pelaku UMKM. Penggunaan pikap dan truk hanya bagi pelaku usaha yang sudah mapan. Pelaku UMKM tidak punya itu, mereka biasanya menggunakan mobil pribadi untuk operasional usaha,” ujarnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4408 seconds (0.1#10.140)