APBI Soroti Dinamika dan Tantangan Masa Depan Industri Batu Bara
Kamis, 02 Mei 2024 - 20:54 WIB
loading...
Ketua Umum APBI 2015-2024 Pandu Patria Sjahrir. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia ( APBI ) menyoroti dinamika dan tantangan masa depan industri batu bara di tengah masa transisi kepemimpinan.
Ketua Umum APBI 2021-2024 Pandu Patria Sjahrir menyoroti berbagai tantangan industri pertambangan batu bara yang terjadi selama dekade terakhir mencakup periode tiga kali kepemimpinannya. Dia menekankan isu-isu kritis seperti kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (DMO) dan penetapan harga batu bara yang ditujukan untuk sektor kelistrikan.
"APBI mencoba hadir dalam menerima berbagai keluhan dan masukan anggota hingga mengkomunikasikan dengan pemerintah, mencari jalan terbaik agar setiap tantangan yang dihadapi dapat teratasi, sambil mengutamakan kebutuhan nasional dan sosial," ujar Pandu dalam Musyawarah Anggota APBI di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Batu Bara Masih Akan Terus Dibutuhkan 30 Tahun Lagi
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya peran legislasi dalam mengarahkan industri, khususnya sejak disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memindahkan sejumlah wewenang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. “Transisi ini tidak hanya memengaruhi pertumbuhan keanggotaan asosiasi tetapi juga membawa dinamika regulasi baru bagi industri,” imbuhnya.
Selama masa jabatannya, Pandu mengatakan bahwa APBI-ICMA telah menangani berbagai isu, termasuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, royalti, harga batu bara acuan, kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional, devisa hasil ekspor, hingga permasalahan ship to ship transfer di Muara Berau, pengurusan AMDAL, dan masih banyak lagi.
"Peran asosiasi tidak hanya sebatas penyelesaian masalah, tetapi juga mencakup inisiatif berbagi pengetahuan dan pembentukan pedoman untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Ketua Umum APBI 2021-2024 Pandu Patria Sjahrir menyoroti berbagai tantangan industri pertambangan batu bara yang terjadi selama dekade terakhir mencakup periode tiga kali kepemimpinannya. Dia menekankan isu-isu kritis seperti kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (DMO) dan penetapan harga batu bara yang ditujukan untuk sektor kelistrikan.
"APBI mencoba hadir dalam menerima berbagai keluhan dan masukan anggota hingga mengkomunikasikan dengan pemerintah, mencari jalan terbaik agar setiap tantangan yang dihadapi dapat teratasi, sambil mengutamakan kebutuhan nasional dan sosial," ujar Pandu dalam Musyawarah Anggota APBI di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Batu Bara Masih Akan Terus Dibutuhkan 30 Tahun Lagi
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya peran legislasi dalam mengarahkan industri, khususnya sejak disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memindahkan sejumlah wewenang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. “Transisi ini tidak hanya memengaruhi pertumbuhan keanggotaan asosiasi tetapi juga membawa dinamika regulasi baru bagi industri,” imbuhnya.
Selama masa jabatannya, Pandu mengatakan bahwa APBI-ICMA telah menangani berbagai isu, termasuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, royalti, harga batu bara acuan, kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional, devisa hasil ekspor, hingga permasalahan ship to ship transfer di Muara Berau, pengurusan AMDAL, dan masih banyak lagi.
"Peran asosiasi tidak hanya sebatas penyelesaian masalah, tetapi juga mencakup inisiatif berbagi pengetahuan dan pembentukan pedoman untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Lihat Juga :