Panitia seleksi OJK terbentuk
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah terbentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pansel tersebut berjumlah sembilan orang yang terdiri dari pihak pemerintah, Bank Indonesia, akademisi, pelaku pasar, dan sektor keuangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk memimpin panitia seleksi. “Jadi, di keputusan presiden itu, ketuanya (Pansel) Menteri Keuangan, jadi saya sebagai ketua merangkap anggota,” ungkap Agus Marto di Jakarta, Jumat 20 Januari 2012.
Dia menyebutkan, anggota lainnya adalah representasi dari pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku yang mewakili sektor keuangannya serta akademisi. Delapan anggota tersebut adalah Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Perbankan Halim Alamsyah, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmudin Yassin.
“Dari kalangan perbankan, akademisi, dan industri keuangan nonbank ada Mas Ahmad Daniri, Gunarni Suworo, Ariyanti, dan Chatib Basri,” papar Menkeu.
Menkeu mengatakan, sembilan anggota Pansel yang telah menerima penunjukan langsung dari Presiden harus bisa menjalankan tugas utama yakni mempersiapkan Dewan Komisioner OJK.
Pansel akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat peluang untuk mengisi posisi Dewan Komisioner OJK pada 30 Januari 2012. Setelah diumumkan, Pansel bertugas mengumpulkan 21 nama calon DK OJK dan harus diserahkan kepada Presiden pada 21 Maret 2012. “Dan, nanti kita harapkan 21 Juli itu sudah terbentuk Dewan Komisioner OJK,” jelasnya.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan, pendaftaran calon anggota DK OJK dilakukan dalam waktu 12 hari kerja secara terus menerus sejak diumumkan kepada publik. Panitia seleksi berkewajiban melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Dewan Komisioner.
Selanjutnya, panitia seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota DK OJK kepada Presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan paling lama 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengungkapkan, sejauh ini pembentukan OJK memang lebih diarahkan kepada upaya untuk memperkuat daya tahan (survival) terhadap krisis keuangan. Namun, di saat perekonomian Indonesia dalam posisi aman seperti saat ini, pembentukan OJK seharusnya didorong untuk menggerakkan pertumbuhan sekaligus meningkatkan reposisi ekonomi Indonesia di kancah internasional.
“Kalau hanya survival di tengah krisis global, kita bisa. Sayang sekali kalau ambisi kita sampai segitu. Kita mau semua agenda reformasi (keuangan) yang sudah dijalankan bisa untuk reposisi agar bisa kuat dan berkelanjutan,” tuturnya baru-baru ini.
Sebelumnya Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Firmansyah mengakui kehadiran OJK masih harus menghadapi risiko transisi yang tidak sederhana.
Terlebih, OJK yang merupakan penggabungan sistempengawasan BI dan sistem pengawasan pasar keuangan seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah lembaga bentukan baru di tengah industri keuangan Indonesia. Karena itulah, Firmansyah meminta semua pihak untuk mengawal masa transisi OJK. “Ini jadi concern kita bersama. Ini perlu kita kawal bersama-sama,” katanya.
Firmansyah mengingatkan, kehadiran OJK penting di tengah industri keuangan Indonesia yang terus tumbuh karena industri memerlukan lembaga yang kredibel. (bro)
()