Pembatasan BBM belum jelas benefit-nya bagi rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah menurut penilaian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tepat. Karena pemerintah belum melakukan tugasnya terkait dengan kebijakan pembatasan bbm tersebut.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Dewi Aryani menegaskan, pemerintah sudah sejak awal 2011 membahas usulan soal kebijakan BBM, tapi semua hanya wacana saja. Mulai dari program konversi, diversifikasi hingga kepanikan terjadi dan mengusulkan melakukan pembatasan BBM. Dia menilai seharusnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan tugasnya tanpa melempar handuk kepada DPR.
"Teman-teman di DPR justru melakukan tugasnya dengan sangat intensif dalam bidang pengawasan. Tugas kami memperingatkan dan memberikan usulan solusi kepada pemerintah. Pemerintah harus segera menjemput bola dan menghitung berbagai opsi itu dengan melihat semua aspek," katanya di Jakarta, Minggu (22/1/2012).
Dia juga menambahkan karena kebijakan ini untuk negara, untuk rakyat bukan untuk perusahaan atau perorangan dan kelompok. Kalau tidak siap jangan melempar isu ke publik sebuah kebijakan yang belum jelas benefitnya untuk rakyat. Berikan opsinya kepada DPR dan mari menghitung bersama. Kita bahas tuntas semua secara terbuka dan akuntabel.
"Perlunya pemahaman dan implementasi good governance yang menyeluruh. Kearifan pemerintah tidak ditunjukkan selama ini. Kecenderungan sikap emosi menghadapi tuntutan dan penolakan masyarakat menunjukkan pemerintah tak pernah siap," tambahnya.
Skenario kebijakan energi yang seharusnya jadi payung semua tatanan kebijakan migas dan pertambangan hingga energi terbarukan saat ini menjadi makin krusial dan harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya hampir tiga tahun Dewan Energi Nasional (DEN) berdiri, sehingga harus segera menggelar prestasi kinerjanya yaitu melahirkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang komprehensif dan mengutamakan pelaksanaan amanah UUD 45 Pasal 33 dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dengan tujuan utama mensejahterakan rakyat.
"Berbagai aspek resiko sudah kami beberkan. Silakan pemerintah melihat dan menganalisa dengan jernih. Tidak hanya fokus kepada pengeluaran negara saja yang dibesar-besarkan, tapi rakyat juga menunggu transparansi pemerintah soal pemasukan negara seperti apa, darimana saja sumbernya dan juga peruntukannya selama ini untuk apa saja. Manfaat 'in and out' keuangan negara, tentunya endingnya semata-mata harus untuk kepentingan mensejahterakan rakyat," tandasnya. (ank)
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Dewi Aryani menegaskan, pemerintah sudah sejak awal 2011 membahas usulan soal kebijakan BBM, tapi semua hanya wacana saja. Mulai dari program konversi, diversifikasi hingga kepanikan terjadi dan mengusulkan melakukan pembatasan BBM. Dia menilai seharusnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan tugasnya tanpa melempar handuk kepada DPR.
"Teman-teman di DPR justru melakukan tugasnya dengan sangat intensif dalam bidang pengawasan. Tugas kami memperingatkan dan memberikan usulan solusi kepada pemerintah. Pemerintah harus segera menjemput bola dan menghitung berbagai opsi itu dengan melihat semua aspek," katanya di Jakarta, Minggu (22/1/2012).
Dia juga menambahkan karena kebijakan ini untuk negara, untuk rakyat bukan untuk perusahaan atau perorangan dan kelompok. Kalau tidak siap jangan melempar isu ke publik sebuah kebijakan yang belum jelas benefitnya untuk rakyat. Berikan opsinya kepada DPR dan mari menghitung bersama. Kita bahas tuntas semua secara terbuka dan akuntabel.
"Perlunya pemahaman dan implementasi good governance yang menyeluruh. Kearifan pemerintah tidak ditunjukkan selama ini. Kecenderungan sikap emosi menghadapi tuntutan dan penolakan masyarakat menunjukkan pemerintah tak pernah siap," tambahnya.
Skenario kebijakan energi yang seharusnya jadi payung semua tatanan kebijakan migas dan pertambangan hingga energi terbarukan saat ini menjadi makin krusial dan harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya hampir tiga tahun Dewan Energi Nasional (DEN) berdiri, sehingga harus segera menggelar prestasi kinerjanya yaitu melahirkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang komprehensif dan mengutamakan pelaksanaan amanah UUD 45 Pasal 33 dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dengan tujuan utama mensejahterakan rakyat.
"Berbagai aspek resiko sudah kami beberkan. Silakan pemerintah melihat dan menganalisa dengan jernih. Tidak hanya fokus kepada pengeluaran negara saja yang dibesar-besarkan, tapi rakyat juga menunggu transparansi pemerintah soal pemasukan negara seperti apa, darimana saja sumbernya dan juga peruntukannya selama ini untuk apa saja. Manfaat 'in and out' keuangan negara, tentunya endingnya semata-mata harus untuk kepentingan mensejahterakan rakyat," tandasnya. (ank)
()