Impor mesin bebas bea masuk
A
A
A
Sindonews.com - Kabar baik bagi para pelaku industri bidang automotif demi mewujudkan program mobil murah. Jika sebelumnya pelaku industri menilai pengenaan bea masuk (BM) impor mesin itu akan bisa menghambat daya saing industri.
Kini Pemerintah akan membebaskan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor. Insentif itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/2009.
“Sudah rapat final Tim Tarif, ada tambahan pembebasan bea masuk mesin, barang dan bahan untuk industri perakitan kendaraan bermotor,” kata Kepala Pusat Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harris Munandar di Jakarta, Minggu (22/1/2012).
Dalam PMK itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk mesin, barang dan bahan yang dibutuhkan untuk pembangunan industri baru selama dua tahun sejak tanggal penerbitan peraturan.
Insentif juga diberikan bagi industri penghasil barang yang melakukan pengembangan dalam jangka waktu yang sama. Selain itu, perusahaan yang menambah kapasitas produksi minimal 30 persen dari kapasitas terpasang akan mendapat insentif serupa untuk impor barang dan bahan yang dibutuhkan.
Sebelum direvisi, lanjutnya, pembebasan bea masuk tidak berlaku bagi industri perakitan kendaraan bermotor kecuali industri komponennya.
“Tapi, kesepakatan final Tim Tarif, atas permintaan Kemenperin telah disetujui. Yakni, tidak lagi mengecualikan industri perakitan mobil dan motor dari fasilitas pajak tersebut,” jelasnya. (ank)
Kini Pemerintah akan membebaskan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor. Insentif itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/2009.
“Sudah rapat final Tim Tarif, ada tambahan pembebasan bea masuk mesin, barang dan bahan untuk industri perakitan kendaraan bermotor,” kata Kepala Pusat Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harris Munandar di Jakarta, Minggu (22/1/2012).
Dalam PMK itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk mesin, barang dan bahan yang dibutuhkan untuk pembangunan industri baru selama dua tahun sejak tanggal penerbitan peraturan.
Insentif juga diberikan bagi industri penghasil barang yang melakukan pengembangan dalam jangka waktu yang sama. Selain itu, perusahaan yang menambah kapasitas produksi minimal 30 persen dari kapasitas terpasang akan mendapat insentif serupa untuk impor barang dan bahan yang dibutuhkan.
Sebelum direvisi, lanjutnya, pembebasan bea masuk tidak berlaku bagi industri perakitan kendaraan bermotor kecuali industri komponennya.
“Tapi, kesepakatan final Tim Tarif, atas permintaan Kemenperin telah disetujui. Yakni, tidak lagi mengecualikan industri perakitan mobil dan motor dari fasilitas pajak tersebut,” jelasnya. (ank)
()