Kebijakan legalitas kayu cekik pengusaha kecil
A
A
A
Sindonews.com – Kendati Kebijakan Pemerintah terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di satu sisi dinilai cukup baik, tetapi Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) kota Solo David R Wijaya berpendapat di sisi lain mencekik pengusaha kecil.
Pendapat itu dilontarkan David R Wijaya kepada wartawan saat diminta komentar soal kebijakan pemerintahan SVLK, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2012).
“Biaya untuk mendapatkan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu diperkirakan mencapai kisaran Rp40 juta. Sungguh mencekik pengusaha kecil,” tandas Ketua Asmindo kota Solo.
Menurut David R Wijaya, sertifikasi SVLK wajib dimiliki pengusaha kayu olahan yang mau ekspor. Itulah yang akan menjadi kendala bagi pengusaha kayu olahan yang akan ekspor.
“Padahal umumnya pengekspor kayu olahan didominasi pengusaha kecil atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pengusaha besar jumlahnya lebih kecil,” ujarnya.
Ketua Asmindo kota Solo menandaskan biaya sertifikasi bagi pengusaha kecil jangan disamakan dengan pengusaha besar. Pengusaha kecil umumnya hanya mengekspor sekitar satu hingga dua container per bulan. Lain halnya dengan pengusaha besar tentu tidak masalah.
Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait penerapan SVLK akan mulai dilaksanakan pada januari tahun 2013 mendatang bagi para eksportir kayu olahan.
Sertifikasi tersebut sebagai syarat ekspor kayu olahan ke Amerika Serikat, Japan dan Eropa. “Sebagai tanda legalitas kayu, sekaligus untuk mereduksi anggapan negatif pasar luar negeri yang menilai kayu Indonesia hasil dari pembalakan liar. Itulah sisi kebaikan dari kebijakan SVLK,” tandas David R Wijaya. (ank)
Pendapat itu dilontarkan David R Wijaya kepada wartawan saat diminta komentar soal kebijakan pemerintahan SVLK, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2012).
“Biaya untuk mendapatkan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu diperkirakan mencapai kisaran Rp40 juta. Sungguh mencekik pengusaha kecil,” tandas Ketua Asmindo kota Solo.
Menurut David R Wijaya, sertifikasi SVLK wajib dimiliki pengusaha kayu olahan yang mau ekspor. Itulah yang akan menjadi kendala bagi pengusaha kayu olahan yang akan ekspor.
“Padahal umumnya pengekspor kayu olahan didominasi pengusaha kecil atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pengusaha besar jumlahnya lebih kecil,” ujarnya.
Ketua Asmindo kota Solo menandaskan biaya sertifikasi bagi pengusaha kecil jangan disamakan dengan pengusaha besar. Pengusaha kecil umumnya hanya mengekspor sekitar satu hingga dua container per bulan. Lain halnya dengan pengusaha besar tentu tidak masalah.
Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait penerapan SVLK akan mulai dilaksanakan pada januari tahun 2013 mendatang bagi para eksportir kayu olahan.
Sertifikasi tersebut sebagai syarat ekspor kayu olahan ke Amerika Serikat, Japan dan Eropa. “Sebagai tanda legalitas kayu, sekaligus untuk mereduksi anggapan negatif pasar luar negeri yang menilai kayu Indonesia hasil dari pembalakan liar. Itulah sisi kebaikan dari kebijakan SVLK,” tandas David R Wijaya. (ank)
()