UKM baru akan bebas pajak

Selasa, 24 Januari 2012 - 14:15 WIB
UKM baru akan bebas pajak
UKM baru akan bebas pajak
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengatakan saat ini sedang menggodok pembebasan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet dibawah Rp300 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan UKM yang beromzet dibawah Rp300 juta adalah pengusaha mikro yang masih baru merintis usahanya sehingga tak perlu dipajaki.

"Pajak UKM belum final. Bulan depan final. Karena itu kebijakan ini bertujuan membantu menumbuhkan usaha UKM tersebut dan berlaku hingga dia kuat," ungkap Syarief ketika ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian (Kemenko), Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Menurut dia kebijakan ini nantinya memberlakukan pajak kepada pengusaha dengan omzet mulai dari Rp300 juta keatas sebesar 0,5 hingga tiga persen.

Syarief menilai saat ini pengusaha mikro Indonesia mencapai 53 juta dari 55 juta pengusaha UKM, dan pengusaha mikro ini telah menjadi prioritas perhatian pemerintah selama ini. "Nah itu yang kita berdayakan, kita angkat, supaya lebih kuat sehingga lebih bagus," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk menerapkan kebijakan ini masih menemukan beberapa kendala diantaranya adanya potensi pengusaha yang memanipulasi omzet usaha mereka. "Kan banyak pula yang sebenarnya sudah kuat tapi masih mengaku UKM," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5395 seconds (0.1#10.140)