Kemenkop fokuskan pembinaan usaha mikro
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan akan fokus melakukan pembinaan kepada usaha mikro karena jumlahnya yang sudah mencapai 53 juta dari 55 juta Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kita berupaya untuk fokus kepada yang mikro dulu karena yang paling banyak kan mikro. Sekarang saja sudah mencapai 55 juta lebih UKM tercatat dan dari total hampir 53 juta itu mikro. Sehingga kalau itu yang kita berdayakan dan kita angkat, supaya mereka menjadi lebih kuat kan lebih bagus ekonomi kita," Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan di Gedung Kementerian Perekonomian (Kemenko), Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Dia juga menambahkan kebijakan ini diambil karena melihat perkembangan usaha kecil menengah berjenis mikro cukup signifikan dari waktu ke waktu dibandingkan makro. Berarti harus ada upaya untuk mempertahankan mereka dan menambah dalam jumlah yang banyak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Syarif Hasan mengusulkan untuk pembebasan biaya pajak bagi Unit Kecil Menengah dengan jenis mikro yang pendapatannya dibawah Rp300 juta yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Syarif juga mengakui bahwa hal ini sudah diajukan dalam bentuk draft ke DPR beberapa waktu lalu dan sekarang hanya tinggal menunggu untuk panggilan selanjutnya oleh komisi VI dan komisi XI DPR RI.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa semangat untuk mengusulkan hal ini dari berbagai pihak cukup tinggi dan kemungkinan dalam waktu tahun ini pembahasan mengenai kebijakan ini dapat selesai dengan hasil yang terbaik.
Sedangkan mengenai sistem pembebasan pajak ini Syarif menilai bahwa waktu untuk UKM mendapatkan jatah pembebasan pajak adalah sampai pada UKM tersebut benar-benar kuat secara omzet dan manajemen.
Namun ada beberapa kendala yang diungkapkan Syarif selama ini ada juga UKM yang kurang jujur dalam memberikan data, khususnya omzet. "Banyak juga sebenarnya UKM yang sudah kuat, apalagi secara omzet tapi masih mengaku UKM bawah," ungkapnya.
Sedangkan mengenai UKM yang omzetnya sudah diatas Rp300juta, Syarif mengaku belum ada fokus untuk perhitungan kearah sana. "Diharapkan bagi UKM yang telah kuat pajak yang dikenakan juga jangan terlalu besar, paling tinggi mencapai tiga persen," tandasnya. (ank)
"Kita berupaya untuk fokus kepada yang mikro dulu karena yang paling banyak kan mikro. Sekarang saja sudah mencapai 55 juta lebih UKM tercatat dan dari total hampir 53 juta itu mikro. Sehingga kalau itu yang kita berdayakan dan kita angkat, supaya mereka menjadi lebih kuat kan lebih bagus ekonomi kita," Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan di Gedung Kementerian Perekonomian (Kemenko), Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Dia juga menambahkan kebijakan ini diambil karena melihat perkembangan usaha kecil menengah berjenis mikro cukup signifikan dari waktu ke waktu dibandingkan makro. Berarti harus ada upaya untuk mempertahankan mereka dan menambah dalam jumlah yang banyak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Syarif Hasan mengusulkan untuk pembebasan biaya pajak bagi Unit Kecil Menengah dengan jenis mikro yang pendapatannya dibawah Rp300 juta yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Syarif juga mengakui bahwa hal ini sudah diajukan dalam bentuk draft ke DPR beberapa waktu lalu dan sekarang hanya tinggal menunggu untuk panggilan selanjutnya oleh komisi VI dan komisi XI DPR RI.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa semangat untuk mengusulkan hal ini dari berbagai pihak cukup tinggi dan kemungkinan dalam waktu tahun ini pembahasan mengenai kebijakan ini dapat selesai dengan hasil yang terbaik.
Sedangkan mengenai sistem pembebasan pajak ini Syarif menilai bahwa waktu untuk UKM mendapatkan jatah pembebasan pajak adalah sampai pada UKM tersebut benar-benar kuat secara omzet dan manajemen.
Namun ada beberapa kendala yang diungkapkan Syarif selama ini ada juga UKM yang kurang jujur dalam memberikan data, khususnya omzet. "Banyak juga sebenarnya UKM yang sudah kuat, apalagi secara omzet tapi masih mengaku UKM bawah," ungkapnya.
Sedangkan mengenai UKM yang omzetnya sudah diatas Rp300juta, Syarif mengaku belum ada fokus untuk perhitungan kearah sana. "Diharapkan bagi UKM yang telah kuat pajak yang dikenakan juga jangan terlalu besar, paling tinggi mencapai tiga persen," tandasnya. (ank)
()