Kemenkop fokuskan pembinaan usaha mikro

Selasa, 24 Januari 2012 - 15:50 WIB
Kemenkop fokuskan pembinaan...
Kemenkop fokuskan pembinaan usaha mikro
A A A
Sindonews.com - Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan akan fokus melakukan pembinaan kepada usaha mikro karena jumlahnya yang sudah mencapai 53 juta dari 55 juta Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kita berupaya untuk fokus kepada yang mikro dulu karena yang paling banyak kan mikro. Sekarang saja sudah mencapai 55 juta lebih UKM tercatat dan dari total hampir 53 juta itu mikro. Sehingga kalau itu yang kita berdayakan dan kita angkat, supaya mereka menjadi lebih kuat kan lebih bagus ekonomi kita," Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan di Gedung Kementerian Perekonomian (Kemenko), Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Dia juga menambahkan kebijakan ini diambil karena melihat perkembangan usaha kecil menengah berjenis mikro cukup signifikan dari waktu ke waktu dibandingkan makro. Berarti harus ada upaya untuk mempertahankan mereka dan menambah dalam jumlah yang banyak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Syarif Hasan mengusulkan untuk pembebasan biaya pajak bagi Unit Kecil Menengah dengan jenis mikro yang pendapatannya dibawah Rp300 juta yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Syarif juga mengakui bahwa hal ini sudah diajukan dalam bentuk draft ke DPR beberapa waktu lalu dan sekarang hanya tinggal menunggu untuk panggilan selanjutnya oleh komisi VI dan komisi XI DPR RI.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa semangat untuk mengusulkan hal ini dari berbagai pihak cukup tinggi dan kemungkinan dalam waktu tahun ini pembahasan mengenai kebijakan ini dapat selesai dengan hasil yang terbaik.

Sedangkan mengenai sistem pembebasan pajak ini Syarif menilai bahwa waktu untuk UKM mendapatkan jatah pembebasan pajak adalah sampai pada UKM tersebut benar-benar kuat secara omzet dan manajemen.

Namun ada beberapa kendala yang diungkapkan Syarif selama ini ada juga UKM yang kurang jujur dalam memberikan data, khususnya omzet. "Banyak juga sebenarnya UKM yang sudah kuat, apalagi secara omzet tapi masih mengaku UKM bawah," ungkapnya.

Sedangkan mengenai UKM yang omzetnya sudah diatas Rp300juta, Syarif mengaku belum ada fokus untuk perhitungan kearah sana. "Diharapkan bagi UKM yang telah kuat pajak yang dikenakan juga jangan terlalu besar, paling tinggi mencapai tiga persen," tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
9 menit yang lalu
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
28 menit yang lalu
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
2 jam yang lalu
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
2 jam yang lalu
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
2 jam yang lalu
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved