Minimarket bandel bikin Dada Rosada geram
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya minimarket yang bermuncul dan terkadang melanggar aturan di antaranya jarak dan juga jam operasional membuat Wali Kota Bandung, Dada Rosada geram.
Dada meminta instansi terkait untuk menindak tegas minimarket yang melanggar isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Harus ditertibkan saja, tinggal koordinasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang satu dengan SKPD lain,” ungkap Dada.
Disinggung mengenai penertiban lantaran menunggu peraturan wali kota (perwal) yang belum rampung, Dada mengatakan bahwa tanpa perwal pun harus bisa jalan. “Tidak perlu menunggu perwal juga bisa (ditertibkan),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Eko Sesotyo pun mengatakan hal serupa. Pada implementasinya di lapangan tidak perlu menunggu keluarnya perwal.
“Isi perda itu terbuka, semua bisa tahu, seharusnya Pemkot Bandung langsung menerapkan dan menindaklanjuti isi perda itu begitu disahkan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin.
Sebelumnya, dalam pembahasan terdapat dua hal krusial yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009, yaitu mengenai zonasi atau pengaturan jalan dan letak minimarket, serta pengaturan mengenai jam operasional.
Namun dalam perda tersebut juga disebutkan pengaturan jam operasional bisa dikecualikan dalam waktu-waktu tertentu yang nantinya akan diatur dalam perwal.
Sayangnya hingga saat ini, perwal tersebut belum juga rampung. “Kalau pun nanti memang ada hal lain yang diatur dalam perwal, bisa menyusul kemudian. Terpenting hal-hal yang sudah jelas diatur dalam perda harus diprioritaskan,” ujar Eko.
Terkait menjamurnya minimarket yang bersinggungan dengan ketidaksesuaian dengan peruntukan, kepemilikan izin, serta pelanggaran jam operasional. Menurut Eko, harusnya antara SKPD yang mengeluarkan izin dan yang melakukan pengawasan pengendalian bisa sinkron.
“Sehingga kalau ada yang melanggar bisa ditindak oleh SKPD yang berwenang melakukan penindakan yaitu Satpol PP. Jadi, benar-benar dalam penindakannya,” ujarnya. (ank)
Dada meminta instansi terkait untuk menindak tegas minimarket yang melanggar isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Harus ditertibkan saja, tinggal koordinasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang satu dengan SKPD lain,” ungkap Dada.
Disinggung mengenai penertiban lantaran menunggu peraturan wali kota (perwal) yang belum rampung, Dada mengatakan bahwa tanpa perwal pun harus bisa jalan. “Tidak perlu menunggu perwal juga bisa (ditertibkan),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Eko Sesotyo pun mengatakan hal serupa. Pada implementasinya di lapangan tidak perlu menunggu keluarnya perwal.
“Isi perda itu terbuka, semua bisa tahu, seharusnya Pemkot Bandung langsung menerapkan dan menindaklanjuti isi perda itu begitu disahkan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin.
Sebelumnya, dalam pembahasan terdapat dua hal krusial yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009, yaitu mengenai zonasi atau pengaturan jalan dan letak minimarket, serta pengaturan mengenai jam operasional.
Namun dalam perda tersebut juga disebutkan pengaturan jam operasional bisa dikecualikan dalam waktu-waktu tertentu yang nantinya akan diatur dalam perwal.
Sayangnya hingga saat ini, perwal tersebut belum juga rampung. “Kalau pun nanti memang ada hal lain yang diatur dalam perwal, bisa menyusul kemudian. Terpenting hal-hal yang sudah jelas diatur dalam perda harus diprioritaskan,” ujar Eko.
Terkait menjamurnya minimarket yang bersinggungan dengan ketidaksesuaian dengan peruntukan, kepemilikan izin, serta pelanggaran jam operasional. Menurut Eko, harusnya antara SKPD yang mengeluarkan izin dan yang melakukan pengawasan pengendalian bisa sinkron.
“Sehingga kalau ada yang melanggar bisa ditindak oleh SKPD yang berwenang melakukan penindakan yaitu Satpol PP. Jadi, benar-benar dalam penindakannya,” ujarnya. (ank)
()