Minimarket bandel bikin Dada Rosada geram

Jum'at, 27 Januari 2012 - 10:08 WIB
Minimarket bandel bikin...
Minimarket bandel bikin Dada Rosada geram
A A A
Sindonews.com - Banyaknya minimarket yang bermuncul dan terkadang melanggar aturan di antaranya jarak dan juga jam operasional membuat Wali Kota Bandung, Dada Rosada geram.

Dada meminta instansi terkait untuk menindak tegas minimarket yang melanggar isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

“Harus ditertibkan saja, tinggal koordinasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang satu dengan SKPD lain,” ungkap Dada.

Disinggung mengenai penertiban lantaran menunggu peraturan wali kota (perwal) yang belum rampung, Dada mengatakan bahwa tanpa perwal pun harus bisa jalan. “Tidak perlu menunggu perwal juga bisa (ditertibkan),” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Eko Sesotyo pun mengatakan hal serupa. Pada implementasinya di lapangan tidak perlu menunggu keluarnya perwal.

“Isi perda itu terbuka, semua bisa tahu, seharusnya Pemkot Bandung langsung menerapkan dan menindaklanjuti isi perda itu begitu disahkan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin.

Sebelumnya, dalam pembahasan terdapat dua hal krusial yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009, yaitu mengenai zonasi atau pengaturan jalan dan letak minimarket, serta pengaturan mengenai jam operasional.

Namun dalam perda tersebut juga disebutkan pengaturan jam operasional bisa dikecualikan dalam waktu-waktu tertentu yang nantinya akan diatur dalam perwal.

Sayangnya hingga saat ini, perwal tersebut belum juga rampung. “Kalau pun nanti memang ada hal lain yang diatur dalam perwal, bisa menyusul kemudian. Terpenting hal-hal yang sudah jelas diatur dalam perda harus diprioritaskan,” ujar Eko.

Terkait menjamurnya minimarket yang bersinggungan dengan ketidaksesuaian dengan peruntukan, kepemilikan izin, serta pelanggaran jam operasional. Menurut Eko, harusnya antara SKPD yang mengeluarkan izin dan yang melakukan pengawasan pengendalian bisa sinkron.

“Sehingga kalau ada yang melanggar bisa ditindak oleh SKPD yang berwenang melakukan penindakan yaitu Satpol PP. Jadi, benar-benar dalam penindakannya,” ujarnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
24 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
48 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
53 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved