Jamin pasokan domestik, kawasan berikat harus direvisi

Jum'at, 27 Januari 2012 - 14:03 WIB
Jamin pasokan domestik, kawasan berikat harus direvisi
Jamin pasokan domestik, kawasan berikat harus direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta aturan wajib ekspor 75 persen oleh industri di kawasan berikat direvisi.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, aturan itu bertentangan dengan upaya mendorong industri hilir di dalam negeri. Dia mencontohkan, pasokan serat untuk industri di dalam negeri bisa terhambat jika kewajiban itu tetap dilakukan.

"Untuk soal tenggang waktu, sudah diamandemen. Industri diberikan tenggang waktu lebih. Kami juga meminta agar wajib ekspor 75 persen direvisi. Karena, industri di dalam negeri membutuhkan jaminan ketersediaan pasokan bahan baku. Usulan ini diakomodir," kata Panggah di Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pernah menyatakan, utilisasi produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional akan turun menjadi 30 persen dari 80 persen.

Ketua Umum API Ade Sudrajat Usman menjelaskan, hal tersebut terjadi karena PMK 147/2011 tentang Kawasan Berikat dan PMK 255/2011 tentang Perubahan atas PMK 147/2011 tentang Kawasan Berikat. PMK itu, jelas dia, mengatur hingga 75 persen produksi industri yang ada di kawasan berikat harus diekspor.

"Aturan ini hanya cocok untuk industri hilir. Regulasi itu harus direvisi. Sejak Januari 2012 sudah terjadi kekosongan pasokan bahan baku. Misalnya, serat. Persoalan ini harus dicari solusinya, paling lambat akhir bulan ini. Industri sedang menunggu," kata Ade.

Lebih lanjut Panggah menambahkan, pihaknya juga sedang membahas lebih lanjut terkait pasokan gas untuk industri di dalam negeri. Pemerintah, kata dia, juga membahas berbagai upaya peningkatan daya saing nasional.

"Daya saing terkait energi. Kami sedang hitung soal cadangan dan kebutuhan gas industri. Termasuk, menunggu kepastian operator blok Cepu. Selain itu, juga mengupayakan perlindungan-perlindungan pasar dalam negeri," kata Panggah. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4918 seconds (0.1#10.140)