Tak jadi ekspor, eksportir terancam denda 500%

Jum'at, 27 Januari 2012 - 14:13 WIB
Tak jadi ekspor, eksportir...
Tak jadi ekspor, eksportir terancam denda 500%
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan memastikan pelanggaran terhadap peraturan No.253 dan 254/PMK.04/2011 akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

"Sanksi diberikan di mana barang yang harusnya diekspor tidak diekspor. Barang yang tidak diekspor tersebut, akan dikenai denda minimal denda 100 persen dan maksimal 500 persen terhadap atas kewajiban barang yang diekspor," ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasar Salim, saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Dengan adanya ketentuan tersebut, eksportir diharapkan bersungguh-sungguh dalam melakukan ekspor barang. Dia menambahkan, DJBC akan memberikan batas waktu selama 12 bulan atau satu tahun dalam ketentuannya, eksportir harus sudah melaporkan ke DJBC.

"Peraturan yang lama kan 12 bulan bisa diperpanjang. Saat ini tidak bisa diperpanjang, kalau ada proses produksi barang yang melebihi 12 bulan, sebelumnya harus sudah melapor," katanya.

Sekedar informasi, DJBC Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor. "Kita harap tidak ada pelanggaran, ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di kepabeanan," tandasnya.

"Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan yang akan dilakukan mulai 1 April mendatang. Dan perlu diingat, ini untuk barang yang diolah dan untuk diekspor," ungkap Direktur Audit DJBC Hanafi Usman.

Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga stakeholder dapat memahami perubahan ketentuan yang ada di mana sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama. Tujuan lain, memberikan wadah kepada stakeholder untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8418 seconds (0.1#10.140)