Akibat demo buruh, Hatta panggil pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah diundang Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), terkait aksi buruh yang memblokir jalan tol di kawasan Jababeka.
"Kami sudah diundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perekonomian untuk musyawarah terkait. Kemungkinannya nanti malam," ungkap Wakil Ketua Apindo Franky Sibarani, Jumat (27/1/2012).
Menurut Franky, pada dasarnya, kalangan pengusaha masih membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan bermusyawarah dengan semua pihak yang terkait.
"Kita ingin bermusyawarah dan kita terbuka ingin melakukan itu karena tidak ada yang diuntungkan atas hal ini, termasuk kami," lanjut dia.
Meskipun begitu, Franky enggan menyebutkan apakah dalam musyawarah nanti Apindo akan mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikkan upah atau tidak. "Secara nilai kita tidak sepakat dengan proses penetapan upah dan rekomendasi Bupati soal keputusan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sekira Rp1,4 juta.
Upah buruh untuk kelompok II Rp1,7 juta dan kelompok I sebesar Rp1,8 juta. Ribuan buruh asal Bekasi ini marah dengan hasil putusan ini dan kemudian melakukan aksi mogok kerja dengan menutup sejumlah ruas tol di Jababeka. (ank)
"Kami sudah diundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perekonomian untuk musyawarah terkait. Kemungkinannya nanti malam," ungkap Wakil Ketua Apindo Franky Sibarani, Jumat (27/1/2012).
Menurut Franky, pada dasarnya, kalangan pengusaha masih membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan bermusyawarah dengan semua pihak yang terkait.
"Kita ingin bermusyawarah dan kita terbuka ingin melakukan itu karena tidak ada yang diuntungkan atas hal ini, termasuk kami," lanjut dia.
Meskipun begitu, Franky enggan menyebutkan apakah dalam musyawarah nanti Apindo akan mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikkan upah atau tidak. "Secara nilai kita tidak sepakat dengan proses penetapan upah dan rekomendasi Bupati soal keputusan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sekira Rp1,4 juta.
Upah buruh untuk kelompok II Rp1,7 juta dan kelompok I sebesar Rp1,8 juta. Ribuan buruh asal Bekasi ini marah dengan hasil putusan ini dan kemudian melakukan aksi mogok kerja dengan menutup sejumlah ruas tol di Jababeka. (ank)
()