Guna jaga investasi pemerintah setujui UMK

Jum'at, 27 Januari 2012 - 21:59 WIB
Guna jaga investasi pemerintah setujui UMK
Guna jaga investasi pemerintah setujui UMK
A A A
Sindonews.com - Guna menjaga suasana agar tetap kondusif dan menjaga serta daya saing, Pemerintah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk golongan satu sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp1,849 juta.

Di samping itu, serikat buruh pun berjanji demonstrasi besar-besaran yang terjadi hari ini tidak akan terulang kembali dalam keadaan apapun.

"Serikat pekerja sepakat ini pertama dan terakhir, seberat apapun akan mengacu pada dialog dan menyerahkan pada hukum," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat dengan para pengusaha dan perwakilan buruh di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Dia menuturkan, jika dalam pelaksanaannya demonstrasi terjadi kembali, maka pihak yang berdemo harus siap menerima akibatnya. "Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak secara hukum," tegas dia.

Terkait kerugian yang dialami dari persoalan ini, dirinya belum dapat memastikan, namun Hatta bersyukur, perselisihan ini sudah selesai. Menurutnya, semangatnya dari penyelesaian perselisihan ini yakni tetap menjaga daya saing industri dan tidak akan menempuh cara-cara seperti ini itu sudah bagus.

"Hatta juga mengimbau kepada daerah-daerah lain untuk selalu dimusyawarahkan dan didialogkan, jangan menempuh cara-cara yang mengakibatkan industri terhenti," ungkapnya.

Secara keseluruhan Hatta menegaskan, di Indonesia ini pekerja harus sejahtera dan perusahaan juga harus untung. "Negaranya juga harus mendapatkan pajak, semuanya harus serasi dan seimbang," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.7782 seconds (0.1#10.140)