100 perusahaan keberatan UMK baru

Minggu, 29 Januari 2012 - 09:27 WIB
100 perusahaan keberatan...
100 perusahaan keberatan UMK baru
A A A
Sindonews.com – Lebih dari 100 perusahaan yang berlokasi di Bekasi menyatakan tidak mampu memenuhi kesepakatan baru mengenai penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Rencananya, mereka akan meminta menangguhan untuk jangka waktu tertentu seperti disepakati dalam pertemuan buruh dan pengusaha di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Jumat 27 Januari 2012 malam. Kondisi tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Bidang Jaminan Sosial dan Pengupahan Haryadi Sukamdani.

Menurut dia, sebagian besar perusahaan yang tidak mampu adalah perusahaan padat karya dengan jumlah buruh yang terlalu besar. Rata-rata perusahaan-perusahaan tersebut memiliki buruh 300–1.000 orang.

”Penangguhannya bisa satu tahun. Tapi nanti perwakilan kami dan perusahaan itu akan berdialog kembali dengan serikat buruh untuk penangguhan. Semoga buruh bisa mengerti, daripada justru perusahaan itu mati,” ujar Haryadi kepada Seputar Indonesia (SINDO) tadi malam.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan harus melapor kepada dinas tenaga kerja (disnaker) kabupaten/kota setempat. Pihak perusahaan juga disarankan memberikan informasi yang sama kepada Apindo sehingga bisa disampaikan kepada perwakilan serikat buruh.

“Kami masih berharap, untuk kondisi khusus tersebut, ada jalan keluar terbaik antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah melakukan rangkaian aksi blokade tol Cikampek, pengusaha dan buruh akhirnya mencapai kesepakatan baru. Dengan adanya kesepakatan itu, buruh berjanji tidak akan turun ke jalan lagi, sedangkan Apindo akan mencabut gugatannya terhadap SK UMK tahun 2012 yang telah dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kemarin, SK UMK Kabupaten Bekasi yang baru sudah diteken Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan. SK dengan nomor 561/Kep.211-Bangsos/ 2012 tertanggal 27 Januari 2012 tersebut berisi perubahan SK Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar 2012.Gubernur berharap, dengan keluarnya SK baru, Apindo segera mencabut gugatannya.

Pada SK yang baru, tercantum UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta, untuk kelompok II sebesar Rp1,715 juta, dan untuk kelompok I Rp1,849 juta. Besaran nominal upah merupakan hasil kesepakatan pembicaraan buruh dan pengusaha.

“Saya sudah menandatangani SK-nya, tapi agar posisinya seimbang, Apindo harus mencabut gugatan dan kami (pemprov) akan membatalkan upaya banding,” ungkap Gubernur Jabar saat konferensi pers di rumah dinasnya, Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, kemarin.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik solusi yang sudah disepakati antara pengusaha dan buruh. Dia pun berharap tidak ada lagi kekacauan situasi yang justru berpotensi merugikan kinerja ekonomi.

“Saya titip bahwa Indonesia ini ekonominya lagi baik, kita syukuri, baik di tengah dunia yang sulit. Mohon pemangku kepentingan juga menjaga.

Jangan sampai ada demo seperti itu, seolah aspirasi tidak diterima pihak berkepentingan sehingga kalau terjadi seperti itu, saya sayangkan,” ungkap Agus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,kemarin. Walaupun aksi buruh sempat menghentikan produksi sejumlah pabrik, Agus optimistis kondisi itu tidak serta-merta memengaruhi prospek investasi di Indonesia. Sebelumnya, Apindo mengkhawatirkan aksi buruh akan memicu relokasi ke daerah lain atau bahkan ke negara lain seperti Malaysia, Thailand, Vietnam.

Apindo menyebut 20 persen pengusaha akan melakukan peninjauan ulang rencana ekspansi bisnisnya, terutama untuk kawasan industri di Bekasi dan Tangerang. “Mereka justru senang karena di Indonesia bisa menyampaikan aspirasi,” tambah Agus.

Namun, mantan Dirut Bank Mandiri itu berharap nantinya proses penyampaian aspirasi bisa diarahkan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak mencerminkan kondisi yang tidak baik.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0942 seconds (0.1#10.140)