100 perusahaan wajib taati aturan
A
A
A
Sindonews.com – Terkait adanya sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menyatakan tidak sanggup memenuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada.
Salah satunya penangguhan ini harus mendapat persetujuan dari serikat pekerja. “Pada prinsipnya, semua perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib mengikuti ketetapan ini. Namun bagi perusahaan yang tidak mampu akan diberi kelonggaran untuk meminta penundaan penerapan UMK baru,” ungkap Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Hening Widiatmoko saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2012).
Hening menjelaskan, kelonggaran tersebut hanya bagi perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu. Jika memang demikian, maka pihak perusahaan harus menunjukkan laporan keuangan minimal dua tahun terakhir kepada Pemprov Jabar, melalui Dewan Pengupahan. Selain itu, harus mendapat persetujuan dari serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
“Kalau hanya menyatakan tidak sanggup dengan penyertaan cash flow keuangan, itu biasanya mudah dilakukan. Namun yang menyulitkan biasanya persetujuan dari serikat pekerja. Ya, silakan saja kalau memang serikat pekerjanya menyetujui,” katanya.
Ketentuan lainnya, lajut dia, klarifikasi yang dimediasi oleh Dewan Pengupahan Kendati aturan sudah ditentukan, tetapi Pemrpov Jabar belum bisa menentukan persoalan teknis dalam proses mediasi tersebut.
“Apakah nanti dilakukan secara bareng-bareng atau masing-masing perusahaan. Selain itu, apakah nanti kita yang datang ke Bekasi atau pihak perusahaan yang datang ke kantor Pemprov Jabar. Persoalan teknis seperti ini juga butuh perencanaanyang jelas,” kata Hening.
Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan Jabar belum memberikan batasan waktu dan tempat terkait proses mediasi tersebut, untuk mencapai kesepakatan soal penangguhan UMK ini.
“Tetapi pemerintahan setempat juga harus bekerja untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tandas Hening.
Sementara itu, Komisi E DPRD Jabar menyatakan, baik pemerintah maupun pengusaha harus memiliki sikap keberpihakan kepada kaum pekerja. Sebab, kaum buruh pada dasarnya masih berada pada posisi yang lemah.
“Jangan sampai besaran upah yang telah disepakati pemerintah dan perwakilan pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), diabaikan oleh pihak perusahaan,” kata anggota Komisi E Didin Supriadin.
Seperti diketahui, sekitar 100 perusahaan di Bekasi akan meminta penangguhan UMK baru tersebut untuk jangka waktu tertentu. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Bidang Jaminan Sosial dan Pengupahan Haryadi Sukamdani, sebagian besar perusahaan yang tidak mampu adalah perusahaan padat karya dengan jumlah buruh yang cukup banyak, rata-rata 300-1.000 pekerja.
Sebagaimana hasil keputusan rapat antara Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, berserta perwakilan dari Apindo dan Serikat Pekerja (SP) pada Jumat (27/1) malam, Pemprov Jabar mengubah UMK Kabupaten Bekasi.
Angka UMK Kabupaten Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok I, Rp1.849.000 kelompok II, dan Rp1.715.000 kelompok III. Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi Rp1.491.866 kelompok I, Rp1.849.913 kelompok II, dan Rp1.715.000 kelompok III. (bro)
()