Perusahaan yang tak mampu bayar UMK cuma 10%

Senin, 30 Januari 2012 - 11:31 WIB
Perusahaan yang tak...
Perusahaan yang tak mampu bayar UMK cuma 10%
A A A
Sindonews.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku hanya 10 persen dari perusahan yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kota (UMK) di Bekasi, yang baru ditetapkan sebesar Rp1,491 juta.

"SPN mendata hanya 10 persen perusahaan saja yang belum mampu bayar gaji sesuai UMK sekira 400 pekerja. Selain itu di Bekasi itu banyak perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang-barang branded," ungkap Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional Djoko Heriyono ditemui di MNC Tower, Jakarta, Senin (30/1/2012)

Djoko melanjutkan, tuntutan kenaikan upah buruh yang diminta pihaknya telah didasarkan pada perhitungan standar Kelayakan Hidup Layak (KLH).

"Ini bukan masalah penindasan kuat dan enggak kuat (bayar gaji sesuai) tetapi kita ingin ada standar yang jelas terkait struktur upah buruh," lanjut dia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha menilai lebih dari 100 usaha berbasis Usaha Makro dan Kecil Menengah (UMKM) dan padat karya tidak sanggup membayar upah minimum kota (UMK) Bekasi baru sebesar Rp1,491 juta per bulan. Bahkan, pengusaha ini hanya memiliki waktu satu tahun buat menyesuaikan.

"Nanti kita akan minta mereka kirim datanya, siapa saja yang tidak mampu membayar sesuai keputusan UMK baru ini. Mereka diberikan waktu satu tahun agar bisa membayar gaji buruh sesuai UMK," tambah Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Haryadi Sukamdani. (ank)
()
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0450 seconds (0.1#10.173)