Warteg tak perlu khawatir dipajaki

Rabu, 01 Februari 2012 - 18:07 WIB
Warteg tak perlu khawatir dipajaki
Warteg tak perlu khawatir dipajaki
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mencoba meluruskan perihal pajak restoran sebesar 10 persen yang ditakutkan oleh para pengusaha Warung Tegal (warteg) akan juga berimbas kepada usahanya.

Menurut Iwan, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur apa saja objek yang dikenai pajak 10 persen tersebut.

"Jadi kita mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang berbunyi 'fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering," tambah Iwan di kantornya di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Warung di sini, menurut Iwan, merupakan terminologi mengacu pada obyek pajak sesuai dengan Undang-Undang. "Bukan spesifik ke Warung Tegal yang selama ini menjadi perdebatan, sekarang ini kan banyak restoran yang menggunakan kata 'warung' seperti warung daun, warung dadap dan lain sebagainya," ujar Iwan.

Iwan menambahkan, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, batas usaha rumah makan yang tidak kena pajak adalah rumah makan dengan omzet kurang dari Rp 60 juta pertahun atau Rp167 ribu per hari.

"Tetapi teman-teman dari Kowarteg keberatan dengan hal ini, lantas Gubernur memutuskan untuk menunda implementasi perundangan tersebut," tambah Iwan.

Kowarteg, menurut Iwan, keberatan dengan hal itu karena omzet Warteg bisa mencapai Rp400 ribu-600 ribu per hari. "Padahal di legislatif sudah sepakat obyek pajak itu omzetnya Rp200 juta/tahun, atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari. Tetapi pada kenyataannya teman-teman Kowarteg masih keberatan dan mengadukan hal ini kepada LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menunda Perda nomor 11 tahun 2011," tambah Iwan.

Perda ini sendiri sudah berjalan sejak diundangkan pada 29 Desember 2011 yang lalu. Kabar terakhir, kemarin, para pengusaha Warteg memutuskan untuk mengadukan hal ini ke LBH Jakarta.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8360 seconds (0.1#10.140)