Warteg tak perlu khawatir dipajaki

Rabu, 01 Februari 2012 - 18:07 WIB
Warteg tak perlu khawatir...
Warteg tak perlu khawatir dipajaki
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mencoba meluruskan perihal pajak restoran sebesar 10 persen yang ditakutkan oleh para pengusaha Warung Tegal (warteg) akan juga berimbas kepada usahanya.

Menurut Iwan, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur apa saja objek yang dikenai pajak 10 persen tersebut.

"Jadi kita mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang berbunyi 'fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering," tambah Iwan di kantornya di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Warung di sini, menurut Iwan, merupakan terminologi mengacu pada obyek pajak sesuai dengan Undang-Undang. "Bukan spesifik ke Warung Tegal yang selama ini menjadi perdebatan, sekarang ini kan banyak restoran yang menggunakan kata 'warung' seperti warung daun, warung dadap dan lain sebagainya," ujar Iwan.

Iwan menambahkan, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, batas usaha rumah makan yang tidak kena pajak adalah rumah makan dengan omzet kurang dari Rp 60 juta pertahun atau Rp167 ribu per hari.

"Tetapi teman-teman dari Kowarteg keberatan dengan hal ini, lantas Gubernur memutuskan untuk menunda implementasi perundangan tersebut," tambah Iwan.

Kowarteg, menurut Iwan, keberatan dengan hal itu karena omzet Warteg bisa mencapai Rp400 ribu-600 ribu per hari. "Padahal di legislatif sudah sepakat obyek pajak itu omzetnya Rp200 juta/tahun, atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari. Tetapi pada kenyataannya teman-teman Kowarteg masih keberatan dan mengadukan hal ini kepada LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menunda Perda nomor 11 tahun 2011," tambah Iwan.

Perda ini sendiri sudah berjalan sejak diundangkan pada 29 Desember 2011 yang lalu. Kabar terakhir, kemarin, para pengusaha Warteg memutuskan untuk mengadukan hal ini ke LBH Jakarta.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
14 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
15 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
25 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved