UMS Tangerang versi SK Gubernur tetap berlaku!
A
A
A
Sindonews.com – Pertemuan antara buruh, Asosiasi Pengusaha yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenakertrans) akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.
“Keputusannya salah satunya yakni mencabut putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Muhaimin dalam pertemuan yang dihadiri oleh Aliansi Buruh, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang serta Kapolda Metro Jaya di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Selain itu, lanjut Muhaimin, Surat keputusan Gubernur Banten menyangkut Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar Rp1.527.000, tetap berlaku. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan.
“Sesuai mekanisme perundangan, perusahaan boleh mengajukan penangguhan kepada Gubernur Banten dan akan dipermudah Gubernur Banten,” paparnya.
Muhaimin juga menegaskan, untuk menyelesaikan masalah antara buruh dengan pengusaha, lebih baik mengutamakan dialog komunikasi tripartit antara pengusaha dengan serikat buruh dengan mediator atau konsultan industrial.
“Dialog harus dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial sehingga tercipta suasana kondusif bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing industri yang terjaga,” paparnya.
Penetapan upah minimum pada tahun 2013 akan dilakukan dengan mematuhi perundangan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten dengan melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten/kota.
“Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan, ini isi kesepakatannya,” tambahnya.(azh)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.
“Keputusannya salah satunya yakni mencabut putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Muhaimin dalam pertemuan yang dihadiri oleh Aliansi Buruh, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang serta Kapolda Metro Jaya di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Selain itu, lanjut Muhaimin, Surat keputusan Gubernur Banten menyangkut Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar Rp1.527.000, tetap berlaku. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan.
“Sesuai mekanisme perundangan, perusahaan boleh mengajukan penangguhan kepada Gubernur Banten dan akan dipermudah Gubernur Banten,” paparnya.
Muhaimin juga menegaskan, untuk menyelesaikan masalah antara buruh dengan pengusaha, lebih baik mengutamakan dialog komunikasi tripartit antara pengusaha dengan serikat buruh dengan mediator atau konsultan industrial.
“Dialog harus dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial sehingga tercipta suasana kondusif bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing industri yang terjaga,” paparnya.
Penetapan upah minimum pada tahun 2013 akan dilakukan dengan mematuhi perundangan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten dengan melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten/kota.
“Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan, ini isi kesepakatannya,” tambahnya.(azh)
()